Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 23 Juli 2025, Perhatikan Jamnya!

Sistem ganjil genap kembali aktif di pertengahan pekan ini, Rabu (23/7/2025) menyasar kendaraan roda empat yang melintas di berbagai ruas jalan utama.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 23 Juli 2025, 07:00 WIB
Pada akhir pekan, termasuk Minggu (19/1/2025), kebijakan ganjil genap Jakarta ini tidak diberlakukan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap kembali aktif di pertengahan pekan ini, Rabu (23/7/2025) menyasar kendaraan roda empat yang melintas di berbagai ruas jalan utama.

Sejalan dengan tanggal yang jatuh ganjil, Rabu (23/7/2025) hanya kendaraan dengan angka akhir pelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.

Pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan pada dua waktu, yaitu pagi dan sore hari. Pada pagi hari, pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara pada sore hingga malam, aturan aktif kembali dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor genap maupun ganjil dapat melintas tanpa pembatasan di seluruh wilayah Jakarta.

Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Oleh karena itu, pengendara memiliki kebebasan lebih pada akhir pekan untuk menggunakan kendaraan pribadinya tanpa terikat sistem ganjil genap.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta tak berlaku saat akhir pekan, Sabtu (24/8/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Petugas mengawasi kendaraan yang melintas di pos penyekatan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Minggu (5/9/2021). Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Waspadai Ganjil Genap Hari Ini, Jangan Sampai Melanggar

Jelang akhir pekan, Jumat (16/8/2024) aturan ganjil genap Jakarta tetap berlaku. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Rabu ini (23/7/2025) kembali jadi hari penting bagi para pengguna kendaraan pribadi di Jakarta. Dengan sistem ganjil genap yang tetap diberlakukan sesuai tanggal, pengendara harus cermat merencanakan perjalanan agar tidak melanggar aturan dan terkena sanksi.

Untuk itu, beberapa tips berikut bisa dijadikan panduan agar aktivitas tetap berjalan lancar meski mobil pribadi tidak bisa digunakan secara bebas:

1. Cek kembali angka terakhir pelat kendaraan sebelum berangkat

Banyak orang terburu-buru dan lupa memastikan apakah pelat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal hari ini. Hari ini tanggal ganjil, maka kendaraan yang boleh melintas di jam ganjil genap adalah yang berakhiran ganjil.

2. Rencanakan waktu perjalanan dengan cermat

Jika harus menggunakan kendaraan pribadi berpelat genap, hindari jam pemberlakuan yaitu pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00 WIB. Atur jadwal keberangkatan di luar jam tersebut untuk tetap bisa berkendara tanpa terkena aturan.

3. Manfaatkan kendaraan umum atau transportasi daring

Alternatif ini cocok untuk mereka yang tetap harus beraktivitas di tengah hari. Dengan menggunakan moda transportasi umum, perjalanan tetap bisa dilakukan tanpa harus khawatir soal pelat kendaraan.

4. Gunakan layanan carpool atau nebeng dengan rekan

Jika ada rekan kerja atau tetangga yang pelat kendaraannya sesuai tanggal, ajak untuk berbagi kendaraan. Selain efisien, cara ini juga lebih ramah lingkungan dan bisa mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Buat pengingat harian soal ganjil genap

Bisa dengan menempel catatan kecil di dashboard, membuat pengingat di ponsel, atau menggunakan aplikasi kalender. Kebiasaan ini membantu menghindari kesalahan dan melatih kedisiplinan sejak pagi.

6. Siapkan rencana pulang yang sesuai aturan

Banyak yang hanya fokus pada keberangkatan dan lupa mempertimbangkan perjalanan pulang. Pastikan kendaraan atau moda transportasi yang akan digunakan untuk kembali ke rumah tidak melanggar aturan di sore hari.

7. Pertimbangkan opsi kerja jarak jauh jika memungkinkan

Untuk yang memiliki pekerjaan fleksibel, bekerja dari rumah di hari pelat kendaraan tidak sesuai bisa menjadi solusi. Tidak hanya menghindari tilang, tapi juga menghemat waktu dan tenaga.

8. Hindari jalan yang rawan tilang elektronik

Jika terpaksa berkendara saat pelat tidak sesuai, sebisa mungkin hindari jalur utama yang dipantau kamera tilang. Namun, pilihan terbaik tetap mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Mematuhi aturan ganjil genap bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk partisipasi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar.

Dengan persiapan dan pilihan moda transportasi yang tepat, aktivitas tetap bisa dijalankan tanpa harus melanggar peraturan. Bijak di jalan, aman sampai tujuan.

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya