Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap kembali aktif di pertengahan pekan ini, Rabu (23/7/2025) menyasar kendaraan roda empat yang melintas di berbagai ruas jalan utama.
Sejalan dengan tanggal yang jatuh ganjil, Rabu (23/7/2025) hanya kendaraan dengan angka akhir pelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.
Advertisement
Pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan pada dua waktu, yaitu pagi dan sore hari. Pada pagi hari, pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara pada sore hingga malam, aturan aktif kembali dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor genap maupun ganjil dapat melintas tanpa pembatasan di seluruh wilayah Jakarta.
Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Oleh karena itu, pengendara memiliki kebebasan lebih pada akhir pekan untuk menggunakan kendaraan pribadinya tanpa terikat sistem ganjil genap.
Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.
Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Waspadai Ganjil Genap Hari Ini, Jangan Sampai Melanggar
Rabu ini (23/7/2025) kembali jadi hari penting bagi para pengguna kendaraan pribadi di Jakarta. Dengan sistem ganjil genap yang tetap diberlakukan sesuai tanggal, pengendara harus cermat merencanakan perjalanan agar tidak melanggar aturan dan terkena sanksi.
Untuk itu, beberapa tips berikut bisa dijadikan panduan agar aktivitas tetap berjalan lancar meski mobil pribadi tidak bisa digunakan secara bebas:
1. Cek kembali angka terakhir pelat kendaraan sebelum berangkat
Banyak orang terburu-buru dan lupa memastikan apakah pelat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal hari ini. Hari ini tanggal ganjil, maka kendaraan yang boleh melintas di jam ganjil genap adalah yang berakhiran ganjil.
2. Rencanakan waktu perjalanan dengan cermat
Jika harus menggunakan kendaraan pribadi berpelat genap, hindari jam pemberlakuan yaitu pukul 06.00–10.00 dan 16.00–21.00 WIB. Atur jadwal keberangkatan di luar jam tersebut untuk tetap bisa berkendara tanpa terkena aturan.
3. Manfaatkan kendaraan umum atau transportasi daring
Alternatif ini cocok untuk mereka yang tetap harus beraktivitas di tengah hari. Dengan menggunakan moda transportasi umum, perjalanan tetap bisa dilakukan tanpa harus khawatir soal pelat kendaraan.
4. Gunakan layanan carpool atau nebeng dengan rekan
Jika ada rekan kerja atau tetangga yang pelat kendaraannya sesuai tanggal, ajak untuk berbagi kendaraan. Selain efisien, cara ini juga lebih ramah lingkungan dan bisa mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
5. Buat pengingat harian soal ganjil genap
Bisa dengan menempel catatan kecil di dashboard, membuat pengingat di ponsel, atau menggunakan aplikasi kalender. Kebiasaan ini membantu menghindari kesalahan dan melatih kedisiplinan sejak pagi.
6. Siapkan rencana pulang yang sesuai aturan
Banyak yang hanya fokus pada keberangkatan dan lupa mempertimbangkan perjalanan pulang. Pastikan kendaraan atau moda transportasi yang akan digunakan untuk kembali ke rumah tidak melanggar aturan di sore hari.
7. Pertimbangkan opsi kerja jarak jauh jika memungkinkan
Untuk yang memiliki pekerjaan fleksibel, bekerja dari rumah di hari pelat kendaraan tidak sesuai bisa menjadi solusi. Tidak hanya menghindari tilang, tapi juga menghemat waktu dan tenaga.
8. Hindari jalan yang rawan tilang elektronik
Jika terpaksa berkendara saat pelat tidak sesuai, sebisa mungkin hindari jalur utama yang dipantau kamera tilang. Namun, pilihan terbaik tetap mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Mematuhi aturan ganjil genap bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk partisipasi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar.
Dengan persiapan dan pilihan moda transportasi yang tepat, aktivitas tetap bisa dijalankan tanpa harus melanggar peraturan. Bijak di jalan, aman sampai tujuan.