Petugas Bea dan Cukai membakar barang hasil penindakan berupa rokok impor ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/7/2025). (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh memusnahkan 248.668 batang rokok ilegal hasil pencegahan sepanjang tahun 2024. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp365.009.850,00. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Barang-barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau berupa rokok ilegal, yaitu rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan Satuan Tugas Bea Cukai Aceh yang dilaksanakan melalui kegiatan patroli darat dan laut sepanjang tahun 2024 di wilayah Provinsi Aceh. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)