Ratusan Ribu Rokok Impor Ilegal Dimusnahkan

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 22 Juli 2025, 17:05 WIB
Ratusan Ribu Rokok Impor Ilegal Dimusnahkan
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh memusnahkan 248.668 batang rokok ilegal hasil pencegahan sepanjang tahun 2024. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp365.009.850,00. Barang-barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau berupa rokok ilegal, yaitu rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan Satuan Tugas Bea Cukai Aceh yang dilaksanakan melalui kegiatan patroli darat dan laut sepanjang tahun 2024 di wilayah Provinsi Aceh.
Petugas Bea dan Cukai membakar barang hasil penindakan berupa rokok impor ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (22/7/2025). (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh memusnahkan 248.668 batang rokok ilegal hasil pencegahan sepanjang tahun 2024. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp365.009.850,00. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Barang-barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau berupa rokok ilegal, yaitu rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Rokok ilegal ini merupakan hasil penindakan Satuan Tugas Bea Cukai Aceh yang dilaksanakan melalui kegiatan patroli darat dan laut sepanjang tahun 2024 di wilayah Provinsi Aceh. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya