Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menanggapi usulan Partai Nasdem yang mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Wakil Presiden (Wapres) RI dan Kementerian/Lembaga terkait untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Said, seluruh proses pemindahan harus tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Advertisement
“Sesuaikan dengan UU saja. UU bunyinya seperti apa, itu laksanakan sebaik-baiknya, setulus-tulusnya, selurus-lurusnya," kata Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (18/7/2025).
"Karena itu menjadi kesepakatan bersama. UU itu harus dilaksanakan, toh produknya produk DPR dan pemerintah,” tambahnya.
Diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, mengusulkan pemerintah segera menerbitkan Keppres guna mempercepat pemindahan pemerintahan ke IKN.
Salah satu poin dalam usulan itu adalah agar Wakil Presiden RI dapat lebih dulu berkantor di IKN sebagai langkah awal pemerataan pembangunan.
Nasdem beralasan, kehadiran Wapres di IKN akan membantu mengelola pembangunan wilayah timur Indonesia secara lebih dekat dan efisien. Saan menilai, optimalisasi infrastruktur yang sudah terbangun harus dimanfaatkan segera agar IKN benar-benar mulai berfungsi.
Gibran Ditugaskan Prabowo Percepat Pembangunan Papua, Mendagri: Tak Harus Berkantor Langsung
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka disebut akan berkantor di Papua untuk mengawasi percepatan pembangunan sekaligus melakukan evaluasi atas berbagai persoalan di wilayah tersebut.
Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Gibran tidak harus berkantor langsung di Papua, meski telah ditugaskan Presiden untuk mengoordinasikan penanganan isu-isu strategis di sana.
"Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh Badan Eksekutif ini," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurut UU Otonomi Khusus Papua, lanjut Tito, Gibran bertugas mengkoordinasikan percepatan pembangunan di Papua, sama seperti tugas Wapres ke-13 Ma'ruf Amin.
Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua
Sementara untuk pengawasan atau eksekusi di lapangan, menurut Tito akan ada Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua yang akan ditunjuk oleh Presiden.
"Badan Eksekutif nanti, ini yang mungkin akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Ditunjuk oleh Bapak Presiden, Badan itu, Kepala Badan. Badan Eksekutif itu. Dan nanti dia akan membentuk ada semacam deputi-Deputinya juga. Tujuannya evaluasi untuk mempercepat pembangunan Papua," pungkasnya.