Liputan6.com, Cilacap - Fenomena penggunaan "sound horeg", istilah populer untuk menyebut speaker berdaya tinggi dengan volume ekstrem yang memicu kebisingan dan banyak dikeluhkan warga sekitar.
Hal itu yang menyebabkan keberadaan sound horeg mendapatkan respons dari berbagai kalangan masyarakat. Puncaknya, MUI Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.
Advertisement
Fenomena sound horeg itu pun mendapat sorotan dari Pengasuh Pengasuh Ponpes Al-Falah, Kediri, KH Muhammad Abdurrahman Al-Kautsar (Gus Kautsar). Dia turut memberikan pandangannya.
Dalam sebuah kesempatan ceramahnya, Gus Kautsar menyampaikan beberapa argumentasi yang menjadi dasar pijakan tentang fatwa haram berkaitan dengan hukum sound horeg.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hukum Sound Horeg Menurut Gus Kautsar
Gus Kautsar menjelaskan dasar hukum yang menyebabkan munculnya hukum haram untuk sound horeg.
“Kemarin-kemarin yang rame-rame masalah haram, saya carikan ta’birnya, dengarkan sampai selesai,” terangnya seperti dikutip dalam tayangan video yang diunggah akun Handy Hermawan, Jumat (18/07/25).
Menurutnya, alasannya hanya dua, yakni sebab suara sound itu bisa menyakiti bahkan membuat kerusakan serta di dalamnya ada kegiatan minum-minuman keras.
“Alasannya utamanya itu kan cuma dua sebenarnya itu, ada iidza’ (menyakiti) dan syi’aru al fushaad (kerusakan) wa syaraabah (minum-minuman keras),” sambungnya.
Menurutnya, jangankan sound, membaca sholawat (sholawatan) dengan menggunakan pengeras suara juga bisa berpotensi iiza (menyakiti). Pasalnya, boleh jadi dilingkungan sekitar ada orang yang sakit dan ini potensi mengganggu istiirahatnya.
“Jangankan di sana yang dibunyikan adalah apa begitu, sholawatan keras-keras begini tadi, bahwa saya setiap kali saya ketemu tetangga saya, maka saya selalu meminta maaf,” terangnya.
“Artinya apa? Meskipun sholawatan tapi potensinya bisa saja iiza’ (menyakiti),” paparnya.
“Siapa tahu ada tetangga kami yang kebetulan sakit, kebetulan sudah tua atau apalah, iya tidak?” imbuhnya.
Acara Baik tapi Ada Kemungkaran Bisa jadi Haram
Menurutnya, sholawatan saja yang berpotensi merugikan atau mengganggu orang-orang seperti disebut di atas juga bisa menyebabkan masuk neraka.
"Sholawatan baik apa tidak? Tapi kemudian merugikan, mengganggu dan lain sebagainya. Kita tidak usah bilang begini-begini, ini juga potensi menyebabkan kita masuk neraka,” tegasnya.
Pun demikian dengan acara Maulidan, di mana di dalamnya ada kemungkaran dan perbuatan-perbuatan haram itu juga jelas hukumnya menjadi haram.
“Maulidan ketika di sana ada al-munkaraat, al-muharramat, dengan judul maulid pun tetap haram,” sambungnya
Bahkan beliau juga menyarankan agar bacaan Al-Qur'an pun dilakukan dengan suara yang tidak terlalu keras, jika ada orang yang sedang tidur di sekitarnya.
Pernyataan Gus Kautsar ini menekankan pentingnya melakukan kegiatan keagamaan dengan cara yang sopan dan tidak mengganggu orang lain.
“Tidak usah sound, darusan (baca Al-Qur’an) saja di pinggirnya orang tidur kalau kamu keras mengucap ‘a’udzubillahiminasyaithanirrajiin," paparnya.
"Apalagi yang kamu baca Yaasiin,” kelakarnya karena menganggap orang yang tidur itu mayat.
“Ha..ha…ha..” sahut tawa para jemaah.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul