Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi impor gula.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 18 Juli 2025, 19:21 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang vonis perkara dugaan korupsi importasi gula (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Majelis Hakim menilai, Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kebijakan importasi gula.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan hal-hal yang memberatkan. Antara lain Tom Lembong sebagai pejabat negara dinilai lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis daripada prinsip demokrasi ekonomi yang dijamin dalam konstitusi.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan, Jumat (18/7/2025).

Dennie menilai Tom Lembong tidak menjalankan tugasnya berdasarkan asas kepastian hukum dan tidak menggunakan peraturan perundangan sebagai landasan pengambilan kebijakan.

"Terdakwa saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula," ucap dia.

Selama menjabat, Dennie mengatakan, terdakwa dinilai tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, adil, dan bermanfaat, sehingga mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir.

"Terdakwa saat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih," ucap dia.

Tom Lembong Dinilai Abaikan Kepentingan Masyarakat

Rocky Gerung, Anies Baswedan, Refly Harun, hingga Saut Situmorang menyaksikan sidang vonis Tom Lembong, Jumat (18/7/2025). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Terakhir, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Dennie mencatat selama masa jabatannya, harga gula kristal putih tidak pernah stabil dan cenderung tinggi.

"Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram," ucap dia.

Adapun hal-hal yang meringankan antara lain bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian keuangan negara.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Tom Lembong juga pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) dengan pidana 7 tahun penjara terkait kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.

Selain pidana 7 tahun penjara, Tom Lembong juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa.

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya