Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 18 Juli 2025, 18:01 WIB
Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diganjar hukuman 4 tahun kurungan penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025). Tom Lembong dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Dennie.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

 

Korupsi

Dalam kasus ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap dia.

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya