Ganjil Genap Jakarta Jumat 18 Juli 2025, Aturan Tetap Jalan Meski Jelang Weekend

Hari Jumat (18/7/2025) menjadi momen penting menjelang akhir pekan bagi masyarakat Jakarta, namun aturan ganjil genap tetap berlaku.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 18 Juli 2025, 07:00 WIB
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor ganjil di titik pemeriksaan ganjil-genap Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis, (26/8/2021). Mulai 26 sampai 30 Agustus, ganjil genap hanya berlaku di 3 ruas jalan Jakarta yakni, Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hari Jumat (18/7/2025) menjadi momen penting menjelang akhir pekan bagi masyarakat Jakarta. Namun, sebelum merencanakan liburan singkat atau menyelesaikan pekerjaan terakhir di pekan ini, ada satu hal yang tetap harus diperhatikan yaitu ganjil genap Jakarta masih berlaku.

Karena tanggal hari ini, Jumat (18/7/2025) berakhiran genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan melintas di waktu yang telah ditentukan.

Sistem ganjil genap Jakarta memang sudah menjadi bagian dari rutinitas warga Jakarta selama bertahun-tahun, namun penerapannya tetap penting untuk dipatuhi karena berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas.

Peraturan ganjil genap Jakarta berlaku dua waktu yaitu pada pagi mulai pukul 06.00 hingga 10.00 dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00. Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan nomor pelat.

Yang perlu diingat, peraturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah atau libur hari nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Untuk hari ini, Jumat (18/7/2025) ganjil genap tetap berlaku seperti biasanya. Bagi yang pelat kendaraannya tidak sesuai, ada berbagai alternatif yang bisa dipilih.

Transportasi umum yang semakin terintegrasi, layanan kendaraan daring, hingga berbagi tumpangan dengan rekan bisa menjadi solusi praktis agar tetap bisa menjalankan agenda harian tanpa hambatan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Peraturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Senin (12/8/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta kembali berlaku di awal pekan, Senin (9/9/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tetap Aktif Menjelang Akhir Pekan, Ini Tips Hadapi Ganjil Genap Jumat 18 Juli 2025 Ini

Sebagai pusat perekonomian dan bisnis di Indonesia, Jakarta terus berupaya mengatasi permasalahan kemacetan yang semakin meningkat, salah satunya ganjil genap. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Jumat (18/7/2025) dikenal sebagai hari sibuk yang sering diwarnai persiapan akhir pekan. Di tengah aktivitas yang padat, aturan ganjil genap tetap diberlakukan.

Agar rencana hari ini tidak terganggu karena kendaraanmu tak sesuai tanggal, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

1. Cek tanggal dan pelat kendaraan sebelum berangkat

Jangan hanya andalkan insting atau kebiasaan. Luangkan satu menit untuk memastikan apakah kendaraanmu sesuai dengan tanggal hari ini.

2. Hindari jam padat dan atur waktu tempuh

Jika harus menggunakan mobil pribadi yang sesuai aturan, usahakan keluar lebih awal atau lebih lambat dari jam sibuk agar perjalanan lebih lancar.

3. Cari tumpangan yang pelat nomornya cocok

Berbagi kendaraan dengan teman, saudara, atau rekan kerja bisa jadi solusi praktis. Selain efisien, ini juga bisa menambah kebersamaan.

4. Gunakan moda transportasi alternatif

Bus, MRT, dan ojek daring bisa jadi pilihan utama bagi kamu yang terkena aturan ganjil genap. Pilih moda yang paling sesuai dengan lokasi tujuanmu.

5. Susun agenda seefisien mungkin

Gabungkan beberapa keperluan dalam satu rute agar kamu tidak perlu bolak-balik melintasi jalan yang dibatasi aturan.

6. Hindari rute dengan risiko tinggi terkena tilang

Tak semua jalan diawasi secara ketat, tapi hindari ambil risiko. Tilang elektronik tak mengenal alasan, dan denda bisa langsung terkirim ke rumahmu.

7. Pikirkan opsi kendaraan cadangan di rumah

Jika rumahmu memiliki lebih dari satu kendaraan dengan pelat berbeda, manfaatkan untuk menyesuaikan mobilitas harian.

Ganjil genap di hari Jumat (18/7/2025) memang bisa terasa membatasi, apalagi jika kamu punya banyak rencana menjelang akhir pekan. Tapi dengan sedikit strategi, kamu tetap bisa produktif dan menikmati hari tanpa terganggu aturan lalu lintas.

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya