Promosi Toko Minuman Alkohol di Malang Tuai Kontroversi, Ternyata Tak Punya Izin Usaha

DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota agar berani menindal toko minuman alkohol tanpa izin usaha

oleh Zainul ArifinDiterbitkan 19 Juli 2025, 00:00 WIB
Balai Kota Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin) 

Liputan6.com, Malang - Sejumlah Fraksi DRPD Kota Malang mengkritik pemerintah kota setempat yang tidak tegas menindak toko minuman beralkohol (minol) tanpa izin usaha. Kritik itu muncul usai promosi sebuah toko minuman beralkohol di Kota Malang lewat jasa seorang selebgram menuai kontroversi. Ternyata diketahui toko itu juga belum mengantongi izin usaha.

Juru bicara Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, mengatakan ada sebuah toko minuman beralkohol (minol) yang baru beroperasi dan diduga belum punya izin usaha. Selain itu, narasi promosi toko itu dinilai sangat tidak mendidik. "Pemkot harus bersikap tegas menindak itu," ujar Arif saat Sidang Paripurna DPRD bersama Pemkot Malang pada Rabu, 16 Juli 2025. 

Toko tersebut mempromosikan jualannya menggunakan jasa seorang selebgram. Masalahnya, narasi promosi itu menyebut anak muda lebih baik minum alkohol daripada es teh dinilai sangat tidak mendidik. "Pesan yang disampaikan ke anak-anak muda itu meresahkan. Pemkot harus menindak itu," kata Arif.

Dia menjelaskan, ada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Regulasi itu dapat jadi acuan Pemkot untuk menertibkan peredaran toko minol di Kota Malang. Selain kewajiban mengantongi izin usaha, lanjut Arif, toko minol harus menerapkan aturan jarak dengan sekolah, rumah ibadah, rumah sakit sesuai isi Perda itu. Selain satu toko itu, diduga masih toko lain yang juga bermasalah. "Satpol PP harus berani menertibkan, merazia peredaran minol yang melanggar aturan," ucap Arif.

Selain Fraksi PKB DPRD Kota Malang, sikap serupa juga disampaikan Fraksi PKS, Fraksi Damai dan Fraksi Nasdem PSI. Mereka meminta Pemkot lebih tegas dalam mengatur dan menindak peredaran minol di kota ini. Juru Bicara Fraksi PKS, Indra Permana mengatakan muncul asumsi di masyarakat yang menyebut sekarang peredaran minuman alkohol di kota ini lebih masif dibanding tahun-tahun sebelumnya. "Karena itu kami mendorong Pemkot agar menegakkan Perda tentang minol," katanya.

Langgar Izin Usaha

Ilustrasi minuman alkohol. (Sumber: Pixabay/Vonitacerium)

Pemkot Malang lewat Satpol PP telah mengecek kelengkapan izin usaha toko tersebut. Ternyata belum ada satu pun izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait untuk toko itu. Malah izin sebenarnya adalah toko handphone (HP). Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa toko itu melanggar Perda karena tak mengantongi izin usaha penjualan minuman beralkohol. Satpol PP telah diminta menutup toko tersebut. "Sudah dicek Satpol PP, sama sekali belum ada izin usaha. Ternyata itu seharusnya toko HP, toko sudah ditutup," urai Wahyu.

Dia tak memungkiri kegaduhan toko minol itu salah satunya dipicu promosi di media sosial yang memantik kontroversi. Meski begitu, Pemkot berjanji akan menertibkan toko-toko lainnya yang melanggar aturan. "Kami juga terbuka informasi dari masyarakat. Ada razia rutin yang digelar," katanya.

Sementara itu, Ketua DRPD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita meminta Pemkot Malang untuk mengevaluasi seluruh toko minol dan perizinanannya. Kasus satu toko ini jadi contoh kecil, diduga masih banyak pelanggaran izin usaha. "Harus jadi evaluasi, toko ini kan ketahuan belum ada izin gara-gara iklan medsos, bisa jadi banyak lainnya," ujarnya. 

Dia mengimbau apapun jenis usaha di Kota Malang harus selesai masalah administrasi dan perizinanannya. Selain itu, promosi lewat media sosial juga harus lebih sensitif terhadap masalah sosial, positif dan mendidik sesuai kaidah yang berlaku.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya