Forum Peduli Pesta Demokrasi Minta KPU Jaga Netralitas PSU di Papua

Ada dugaan pelanggaran etik.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiperbarui 16 Juli 2025, 13:32 WIB
Ilustrasi proses pelipuatan surat suara pemilu 2024 (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Forum Peduli Pesta Demokrasi minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi untuk menjaga netralitas jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025 mendatang.

Menurut koordinator forum, Maichel Awom, hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik, sumpah jabatan, dan fakta integritas yang dilakukan oleh oknum Anggota Komisioner KPU Papua. Ia menyatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan tersebut ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada 12 Juni 2025 lalu.

“Kami meminta KPU RI segera mengambil langkah tegas sebelum pelaksanaan PSU Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025,” kata Awom dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Ia menyebutkan adanya dugaan pelanggaran etik, yaitu dugaan menerima aliran dana dari salah satu calon Wakil Gubernur Papua pada Pilkada 2024.

 

Langgar PKPU

Menurut Awom, tindakan tersebut diduga melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 80 hingga Pasal 105, serta melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 37 Ayat 2, yang mengatur tentang etika dan integritas penyelenggara pemilu. Ia pun meminta KPU RI dan DKPP mengambil langkah tegas.

“Sekali lagi kami tegaskan, demi menjaga integritas dan netralitas penyelenggara pemilu di Papua,” tutupnya.

 

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya