Liputan6.com, Tanggamus - Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus mengungkap kasus pencurian emas senilai ratusan juta rupiah milik seorang pengacara di Kota Agung. Ironisnya, dua pelajar perempuan tingkat sekolah menengah atas (SMA) turut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Tanggamus, Komisaris Polisi Gigih Andri Putranto menyampaikan bahwa kasus itu terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Korban adalah Randy Kurniawan, seorang pengacara yang rumahnya dalam keadaan kosong saat kejadian.
Advertisement
"Pencurian terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 02.45 WIB saat korban berada di Bandar Lampung," ujar Kompol Gigih dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta. Barang yang digondol pelaku antara lain emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, nota pembelian, serta barang berharga lain.
Pelaku utama berinisial MR alias Pemas (22), warga Kelurahan Kuripan, yang masih bertetangga dengan korban, ditangkap pada Senin malam, (7/7/2025) bersama rekan-rekannya yang diduga terlibat sebagai penadah.
Gunakan Belencong untuk Membobol Rumah
Kompol Gigih bilang, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku membobol rumah dengan merusak jendela dan teralis menggunakan belencong miliknya.
Setelah berhasil masuk, MR mengambil emas dan uang tunai.
Barang-barang curian itu kemudian dijual dengan bantuan dua rekannya, yakni RA (20) dan HI (19). HI selanjutnya melibatkan dua siswi SMA, AN (18) dan DY (17), untuk menjualkan emas curian tersebut.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial IP, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung, nota pembelian emas, uang tunai Rp10,9 juta, handphone berbagai merek, peralatan seperti dirigen air emas, tabung skomper, selang, mangkuk emas (koi), blencong, dan celengan tabung.
"MR dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara empat orang penadah, termasuk dua pelajar perempuan, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," sebutnya.
Hasil Curian untuk Judi Slot dan Narkoba
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan bahwa MR merupakan residivis.
MR pernah dua kali dipenjara, pada 2022 saat masih di bawah umur karena kasus pencurian, dan pada 2023 atas penipuan serta penggelapan sepeda motor.
“MR sudah tiga kali melakukan kejahatan dan semuanya dilakukan di sekitar Pancawarna. Modusnya konsisten, mencuri,” ujar Khairul.
Khusus untuk tersangka di bawah umur, polisi menerapkan mekanisme sesuai Undang-Undang Peradilan Anak. Pemeriksaan dilakukan secara khusus dan terpisah.
Di hadapan wartawan, MR mengaku terbuka bahwa hasil pencurian digunakannya untuk bermain judi slot dan membeli narkoba. Bahkan, dia menyatakan bahwa sebelum beraksi, terlebih dulu mengonsumsi narkoba.
“Saya pakai narkoba dulu baru bobol rumah. Hasilnya buat main slot dan beli narkoba lagi,” ucapnya tanpa ragu.
Sementara itu, tersangka HI mengaku bahwa dua siswi yang dilibatkan dalam penjualan emas curian adalah temannya saat nongkrong di pantai. “Saya kasih mereka Rp500 ribu,” ujar HI.