Satpol PP Kota Depok Kembali Tertibkan Puluhan Bangunan Liar hingga Eks Posko Ormas

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menertibkan bangunan liar di lahan fasos dan fasum GDC, Depok.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 15 Juli 2025, 17:05 WIB
Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan liar dan eks posko ormas di lahan fasus fasum GDC, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menertibkan bangunan liar di lahan fasos dan fasum GDC, Depok. Selain bangunan liar, Satpol PP Kota Depok turut menertibkan tiang reklame hingga eks posko ormas.

Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, penertiban bangunan liar di lahan fasos dan fasum merupakan penertiban lanjutan. Penertiban dilakukan bersama petugas gabungan dari Pemerintah Kota Depok, kepolisian, dan TNI.

“Ada 35 bangunan yang kita tertibkan melanggar ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang tempat usaha dan berjualan,” ujar Dede, Selasa (15/7/2025).

Dede menjelaskan, Satpol PP Kota Depok sebelumnya sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, kepada pemilik bangunan maupun pedagang. Namun hingga penertiban ditemukan bangunan semi permanen belum dilakukan pembongkaran dari pemiliknya.

“Kita sudah meminta pelanggar untuk membongkar sendiri bangunannya, tapi masih ada yang enggan melakukan pembongkaran sehingga kita tertibkan,” jelas Dede.

Satpol PP Kota Depok turut menertibkan sejumlah tiang reklame tidak memiliki izin dari DPMPTSP Kota Depok. Berdasarkan surat pelimpahan, Satpol PP Kota Depok memangkas tiang reklame tidak berizin.

“Ada delapan tiang reklame tidak berizin kita pangkas,” tegas Dede.

 

Langgar Aturan

Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan liar dan eks posko ormas di lahan fasus fasum GDC, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Selain itu, lanjut Dede, Satpol PP Kota Depok turut membongkar posko eks ormas yang berada di lahan fasos fasum. Posko tersebut turut melanggar aturan Perda Kota Depok terkait pendirian bangunan di lahan milik Pemerintah Kota Depok.

“Iya, ada posko ormas yang kita tertibkan juga,” terang Dede.

Satpol PP Kota Depok sedang melakukan pemetaan wilayah terkait bangunan liar melanggar Perda Kota Depok. Menurutnya, terdapat beberapa titik bangunan liar dibangun di kawasan lahan milik Pemerintah Kota Depok.

“Akan ada bangunan yang kita tertibkan lagi, kita melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur, jadi kita peringati dulu sebelum melakukan pembongkaran,” ucap Dede.

Adapun titik bangunan liar yang akan ditertibkan berada di Jalan Raya Juanda, Jalan Raya Merdeka, dan Jalan Raya Bogor. Nantinya penertiban di sejumlah jalan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan sesuai aturan.

“Nanti arahan selanjutnya dari pimpinan itu adalah yang berkaitan seperti Jalan Juanda dan Jalan Raya Bogor dan Jalan Merdeka, nanti target selanjutnya kita mengarah ke sana,” ungkap Dede.

 

Imbau Warga Tak Dirikan Bangunan Liar

Dede meminta, warga yang tinggal di Kota Depok untuk tidak melanggar Perda Kota Depok. Warga tidak tergiur atas ajakan seseorang untuk mendirikan bangunan di lahan fasos fasum atau tanah milik Pemerintah Kota Depok.

“Jangan sampai warga sendiri yang rugi akibat mendirikan bangunan liar di lahan milik Pemerintah dan pada akhirnya terkena penertiban,” pungkas Dede.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya