Kejagung Jemput Paksa Stafsus Nadiem Makarim, Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Ibrahim Arif tiba di Kejagung sekitar pukul 14.35 WIB. Sementara itu, Nadiem Makarim telah hadir lebih dulu untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.57 WIB. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan tindak korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2023.

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 15 Juli 2025, 15:39 WIB
Nadiem Makarim datang bersama tim kuasa hukumnya, salah satunya Hotman Paris, ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arif, staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2023.

Kuasa hukum Ibrahim Arif, Indra Haposan Sihombing, membenarkan langkah penjemputan paksa tersebut.

BACA JUGA: Nadiem Terjerat Kasus Chromebook

“Iya, hari ini benar dijemput (paksa),” ujar Indra saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Ibrahim tiba di Kejagung sekitar pukul 14.35 WIB. Sementara itu, Nadiem Makarim telah hadir lebih dulu untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.57 WIB.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga stafsus Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arif (IA).

Ketiganya disebut tidak memenuhi panggilan penyidik dalam proses pemeriksaan sebelumnya.

"Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan dua hari yang lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

 

Dalami Sejumlah Pihak Terkait

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membantah program laptop Chromebook saat dirinya menjabat menyalahi kajian. (Nanda Perdana).

Harli menyebut tindakan pencekalan dilakukan sejak 4 Juni 2025 sebagai upaya hukum untuk memastikan ketiganya dapat dimintai keterangan secara langsung oleh penyidik.

“Oleh karenanya, seperti yang sudah kami sampaikan, penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal terhadap yang bersangkutan. Itu sudah dilakukan per tanggal 4 Juni 2025,” ucap Harli.

Kejagung sebelumnya juga menyampaikan bahwa panggilan kedua akan kembali dilayangkan kepada Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arif apabila masih belum kooperatif.

Kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek ini mencuat sebagai salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.

Penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.

 

Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya