Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh marketplace kepada toko online atau e-commerce belum langsung dijalankan, meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 11 Juni 2025.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa implementasi aturan ini masih dalam proses persiapan. Salah satunya adalah dialog intensif dengan para pelaku marketplace untuk memastikan kesiapan sistem mereka.
Advertisement
“Ketika mereka siap untuk implementasi ya mungkin dalam sebulan atau dua bulan baru kita tetapkan, kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini," ujar Hestu Yoga dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta, ditulis Selasa (15/7/2025).
Aturan Turunan Disusun
Selain dialog dengan pelaku usaha, DJP juga sedang menyusun aturan turunan dalam bentuk Keputusan Dirjen Pajak.
Aturan ini akan menjadi dasar hukum yang menetapkan marketplace sebagai pemungut PPh, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 37/2025.
Pasal tersebut juga memberi kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menentukan parameter teknis, seperti batas nilai transaksi dan jumlah pengguna. Artinya, tidak semua marketplace akan langsung ditunjuk hanya yang memenuhi ambang batas tertentu.
“Ini skemanya akan sama, kita ambil dulu yang besar terutama, nanti melebar ke yang seterus-seterusnya. Dan kami akan melihat data-datanya," ujarnya.
Dampak Pemungutan Pajak E-Commerce
Penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bukan semata-mata untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini lebih bersifat strategis dan jangka panjang. Fokus utamanya adalah membangun sistem perpajakan yang lebih patuh dan efisien secara administratif.
"Dampaknya tidak semata-mata langsung tahun ini akan kita rasakan," ujar Yon dalam Media Briefing di Jakarta, ditulis Selasa (15/7/2025).
Menurut Yon, dampak signifikan dari kebijakan ini baru akan terlihat dalam jangka menengah hingga panjang. Dengan kata lain, manfaat utama dari kebijakan ini tidak terletak pada nilai pungutan saat ini, tetapi pada pembentukan perilaku patuh terhadap pajak di masa depan.
Merchant Wajib Sampaikan Data
Melalui PMK-37/2025, merchant atau pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace wajib menyampaikan data kepada platform digital sebagai dasar pemungutan PPh.
Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.
Selain itu, pihak marketplace juga diwajibkan menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).