Muslimah Halal Memakai Lipstik untuk Mempercantik Diri, tapi jadi Haram jika Begini

Apakah diperbolehkan Muslimah menggunakan lipstik untuk mempercantik dirinya?

oleh Liputan6.comDiterbitkan 18 Juli 2025, 18:30 WIB
Nude Beige Lipstik/copyright Freepik

Liputan6.com, Cilacap - Dalam kehidupan sehari-hari, banyak Muslimah yang ingin tampil cantik dan percaya diri dengan menggunakan berbagai produk kecantikan, termasuk lipstik.

Lipstik telah menjadi bagian dari rutinitas kecantikan banyak wanita, termasuk para muslimah dan sudah menjadi kodrat sebagai wanita yang selalu ingin tampil cantik.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah menggunakan lipstik diperbolehkan dalam Islam? Hukum memakai lipstik bagi Muslimah menjadi topik yang menarik untuk dibahas, terutama terkait dengan aturan dan adab dalam berbusana serta berhias.

Dengan memahami hukum Islam tentang lipstik ini, Muslimah dapat membuat pilihan yang tepat sesuai dengan nilai-nilai Islam. Berikut ulasannya, disusun Jumat (18/7/2025).

 

Simak Video Pilihan Ini:

Hukum Memakai Lipstik

Lipstik dengan berbagai pilihan warna berbeda (Foto Dok: Freepik/freepik).

Secara umum, Islam tidak melarang wanita berhias, selama dilakukan sesuai batasan yang ditetapkan syariat. Allah SWT berfirman:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak darinya...” (QS. An-Nur: 31)

Ayat ini menekankan pentingnya menjaga aurat dan tidak menampakkan perhiasan kepada non-mahram. Maka, hukum memakai lipstik bergantung pada konteks dan tujuan pemakaiannya.

Memakai lipstik untuk menyenangkan suami adalah diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam. Dalam kehidupan rumah tangga, mempercantik diri untuk pasangan dianggap sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian.

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan suaminya bila dipandang.” (HR. Abu Dawud).

Dalam konteks ini, menggunakan lipstik atau produk kosmetik lain bukan hanya boleh, tapi bisa bernilai ibadah jika diniatkan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.

Memakai Lipstik untuk Tampil di Luar Rumah

arti tabarruj ©Ilustrasi dibuat AI

Di sinilah hukum mulai menjadi lebih spesifik dan terbatas. Mayoritas ulama sepakat bahwa berhias di luar rumah dengan niat menarik perhatian non-mahram adalah tidak diperbolehkan.

Termasuk di dalamnya adalah penggunaan lipstik mencolok yang menimbulkan fitnah atau menarik perhatian berlebihan.

Namun, jika seorang muslimah menggunakan lipstik berwarna natural atau tipis yang tidak menonjol dan tujuannya untuk menjaga kerapian atau rasa percaya diri, sebagian ulama membolehkan dengan syarat:

  1. Tidak untuk menarik perhatian lawan jenis.
  2. Tidak menggunakan warna mencolok.
  3. Tidak berlebihan (tabarruj).

 

Perhatikan Kandungan Lipstik

Simak pilihan Lip Ink yang tepat untuk remaja (Foto: instagram/sascofficial)

Selain dari sisi hukum berhias, penting bagi muslimah juga memperhatikan kehalalan bahan lipstik. Pastikan produk yang digunakan:

Tidak mengandung bahan najis seperti babi.Tidak berbahaya bagi kesehatan.Idealnya bersertifikasi halal (terutama untuk konsumsi tidak langsung seperti lipstik yang bisa tertelan saat makan/minum).

Kesimpulan

1. Hukum memakai lipstik boleh dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Memakai lipstik untuk suami di rumah
  • Menggunakan lipstik warna natural untuk keperluan non-maksiat
  • Menggunakan lipstik halal dan aman

2. Tidak Boleh jika tujuannya sebagai berikut:

  • Berhias dengan lipstik mencolok untuk menarik perhatian non-mahram 
  • Menggunakan produk dengan bahan haram
  • Melakukan tabarruj (berhias berlebihan di tempat umum)

 

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya