Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun untuk tahun 2026. Permintaan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada, Kamis 10 Juli 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, permintaan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun tahun 2026 untuk mendukung kerja-kerja penindakan, pencegahan, hingga pendidikan antikorupsi.
Advertisement
Menurut dia, pagu indikatif yang diberikan pemerintah sejauh ini hanya cukup untuk keperluan rutin.
"Permintaan tambahan anggaran tersebut berangkat dari pagu indikatif yang diberikan kepada KPK hanya untuk operasional ataupun kebutuhan rutin KPK saja seperti untuk membayar listrik, membayar air, membayar perawatan gedung dan kebutuhan-kebutuhan operasional rutin lainnya," kata dia kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
"Sehingga KPK tentu butuh anggaran untuk melaksanakan tugas-tugas penindakan, pencegahan, pendidikan dan juga koordinasi dan supervisi," dia menambahkan.
Dia menjelaskan kegiatan penindakan seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara membutuhkan dukungan anggaran.
Upaya Pencegahan
Begitu pula dengan upaya pencegahan, mulai dari kajian untuk memitigasi, melihat, mengidentifikasi titik-titik rawan yang terjadi korupsi, pemeriksaan LHKPN, pelaporan gratifikasi, hingga edukasi ke sekolah dan kampus.
"Bahkan di kegiatan pencegahan dan pendidikan, KPK juga menyelenggarakan atau melaksanakan survei penilaian integritas atau SPI yang dilakukan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia," ucap dia.
"Itu menjadi salah satu ukuran indeks integritas nasional yang penting untuk melakukan upaya-upaya pencegahan secara sistemik yang bisa kita lakukan bersama-sama, tentu tidak hanya oleh KPK tapi juga melibatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," sambung dia.
Melalui pendekatan pendidikan, KPK juga menyasar SPI Pendidikan, untuk memetakan titik rawan korupsi dan memberikan rekomendasi dan hasil temuan ke sekolah, kampus, maupun pemda.
"Sehingga KPK bisa memberikan rekomendasi perbaikan kepada para pemangku kepentingan di sektor pendidikan, baik kepada lembaga pendidikan, seperti sekolah, kampus, maupun kepada pemerintah daerah sebagai pemangku regulasi, sekaligus pengawas dari pelaksanaan sektor pendidikan tersebut," ujar dia.
Program Koordinasi dan Supervisi
Tambahan anggaran juga diperlukan untuk program koordinasi dan supervisi di daerah melalui instrumen MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention). Lewat ini, KPK memantau delapan area penting yang punya risiko tinggi terjadinya tindakan korupsi, sekaligus menyangkut hajat hidup masyarakat banyak.
"Tentu dari kegiatan-kegiatan itu KPK membutuhkan tambahan anggaran, oleh karena itu kemarin KPK menyampaikan kebutuhan tambahan anggaran tersebut," ujar dia.
Budi kemudian membeberkan KPK sejauh ini telah menyumbang penerimaan negara bukan dari pajak atau PNBP, melalui Asset Recovery.
Dalam tiga tahun terakhir, kurang lebih Asset Recovery yang berhasil KPK sumbangkan untuk negara itu sekitar di angka 50% dari total anggaran.
"Tentu hal itu menjadi catatan yang sangat positif bagi sebuah aparat penegak hukum, sehingga hasil outcome dari proses penegakan hukum tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga memberikan kontribusi yang optimal melalui Asset Recovery," ujar dia.
Prioritas Pekerjaan
Belum lagi potensi-potensi kerugian negara yang kemudian bisa dicegah. Dia menegaskan, KPK selama ini masih on the track, melakukan prioritas-prioritas pekerjaan, sekaligus melakukan modifikasi dan mediumnya disesuaikan.
"Target output dan outcome yang tetap bisa kita jaga dengan anggaran yang compact," tandas dia.