Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Melapor ke Polisi

Korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang, melapor ke Polresta Serkot pada Sabtu, 12 Juli 2025.

oleh Yandhi DeslatamaDiterbitkan 15 Juli 2025, 10:00 WIB
SMAN 4 Kota Serang. (Rabu, 09/07/2025). (Instagram).

Liputan6.com, Serang - Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru di SMAN 4 Kota Serang, melapor ke Polresta Serkot pada Sabtu, 12 Juli 2025. Saat peristiwa itu terjadi, korban SL masih di bawah umur. Saat ini, dia sudah berusia 19 tahun.

"Benar kami Polresta Serang Kota telah menerima laporan polisi terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual di salah satu SMA NEGERI di Kota Serang," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, Kompol Salahudin, Minggu, (13/07/2025).

Sementara ini, baru tiga orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, yakni, PS (57) seorang ibu rumah tangga, HA (44) berstatus sebagai PNS dan MR (18) seorang karyawan swasta.

"Laporan ini merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut," terangnya.

Hasil pemeriksaan sementara itu, tergambar bagaimana seorang oknum guru di SMAN 4 Kota Serang melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang itu diperkirakan terjadi pada Jumat, 30 Juni 2025, sekitar pukul 17.15 wib, di ruang olahraga.

Dia mengatakan, jika ada murid atau alumni menjadi korban pelecehan seksual, bisa mendatangi Satreskrim Polresta Serkot atau ke P2TP2A Kota Serang, untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.

Oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual itu terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dan Pasal 6 huruf a Undang-undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Jawaban Pihak Sekolah

Melalui akun resmi instagramnya, SMAN 4 Kota Serang tidak menampik adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru sekolah yang beralamat di Jalan Raya Banten, Kasemen, Kota Serang itu.

Sekolah berstatus Adiwiyata Nasional dengan akreditasi A itu mengatakan bahwa, mereka telah mengambil tindakan berupa penghilangan jam mengajar dan tugas-tugas tambahan lainnya terhitung ajaran 2025-2026.

"Berkaitan dengan sanksi kepegawaian terhadap oknum pelaku, pihak sekolah telah menindaklanjuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis akun itu, dikutip Minggu (13/07/2025).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya