Resmi Meluncur, Pasar Perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan jadi Langkah Strategis Dukung Ekonomi Hijau

REC sendiri merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional.

oleh Natasha AmaniDiterbitkan 12 Juli 2025, 18:00 WIB
Peresmian pasar perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certicivate (REC). (Dok Kemendag)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esty Widya Putri meresmikan pasar perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan atau Renewable Energy Certicivate (REC) di Jakarta, pada Rabu 9 Juli 2025.

Sebagai informasi, Perdagangan REC merupakan implementasi dari persetujuan yang diberikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi – Kementerian Perdagangan kepada Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk menjadi bursa penyelenggara Perdagangan REC.

Dyah Roro menjelaskan, ICDX telah mengambil peran penting dalam mendukung program pemerintah. Perdagangan REC merupakan langkah strategis dan inovatif dalam memajukan perdagangan komoditas di Indonesia.

"Kehadiran REC di ICDX akan memperkaya produk yang diperdagangkan, menarik investor baru, dan pada akhirnya, memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekonomi hijau global,” ujar Wamendag Dyah Roro Esti dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (12/7/2025).

“Peluncuran Bursa REC menjadi hal yang sangat strategis dalam mendorong pemanfaatan energi bersih dan mendukung agenda pemerintah dalam transisi menuju ekonomi hijau,” ungkapnya.

Wamendag berharap, ICDX dapar menjaga agar setiap transaksi REC tercatat dengan baik dan memastikan platform perdagangan yang transparan, akuntabel, dan efisien.

“Selain itu, perlu ditingkatkan juga sosialisasi agar seluruh pelaku industri dan investor memahami manfaat dan mekanisme perdagangan REC,” tuturnya.

 

Standar Internasional

ilustrasi perdagangan berjangka komoditi. (Photo dok.Indonesia Commodity and Derivatives Exchange/ICDX)

Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan, sebagai bursa penyelenggara perdagangan, ICDX telah menyiapkan teknologi maupun infrastruktur perdagangan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Infrastruktur ICDX juga telah terkoneksi dengan sistem registri dari Evident I-REC dan APX TIGRs sesuai dengan standar internasional. Kami optimis perdagangan REC ini kedepan akan terus berkembang. Hal ini melihat juga upaya pemerintah dalam peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, yang kami yakini bisa menjadi katalis positif dalam perdagangan REC,” katanya.

Pengamat Ekonomi dan Senior Consultant Bidang Energi Terbarukan, J. Bely Utarja mengatakan bahwa perdagangan Renewable Energy Certicivate (REC) merupakan hal yang positif untk mendukung upaya pencapaian target bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN).

“Pemanfaatan REC juga dapat mendorong penggunaan energi terbarukan tanpa perlu terlebih dahulu mengubah sistem ketenagalistrikan secara langsung,” katanya.

Penjelasan REC

Bely Utarja menambahkan, dengan mekanisme ini, dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha untuk turut berkontribusi dalam mendukung pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.

“Bagi pelaku usaha, REC merupakan instrumen yang efisien untuk menunjukkan penggunaan energi terbarukan termasuk untuk pemenuhan komitmen ESG. REC juga meningkatkan reputasi selain kesiapan terhadap penerapan regulasi seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) pada produk-produk ekspor,” ucapnya.

Untuk diketahui, REC sendiri merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional.

Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh. Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan sebagai komoditi di Bursa Berjangka telah berjalan di beberapa negara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya