Liputan6.com, Jakarta Guna menjaga keseimbangan pasokan dan kestabilan harga beras di pasaran, Perum BULOG kembali menerima mandat dari pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menjalankan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Penugasan ini akan dilaksanakan mulai Juli hingga Desember 2025.
Mandat tersebut tertuang dalam Surat Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Dalam surat tersebut, BULOG ditugaskan untuk menyalurkan sebanyak 1.318.826.629 kilogram atau sekitar 1,3 juta ton beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh wilayah Indonesia.
Advertisement
Strategi Pemerintah Merespons Tren Kenaikan Harga Beras
Program SPHP merupakan salah satu strategi utama pemerintah dalam merespons tren kenaikan harga beras. Berdasarkan data dari Panel Harga Pangan per 9 Juli 2025, harga rata-rata beras medium telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG, Mokhamad Suyamto, menegaskan pentingnya sinergi antara SPHP dan program Bantuan Pangan (Banpang) sebagai bagian dari upaya stabilisasi pasar. “SPHP dan Banpang menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan dengan kedua program ini membuat pasokan dan harga beras lebih stabil.” jelasnya.
Distribusi Dilakukan Lewat Berbagai Saluran Resmi
Penyaluran SPHP oleh Perum BULOG dilakukan melalui berbagai saluran distribusi resmi, seperti: pengecer di pasar rakyat, Kios Pangan binaan Pemerintah, Pemerintah Daerah melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (yang mulai tahun ini resmi dilibatkan untuk memperluas jangkauan distribusi).
Sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi mitra penyalur, antara lain: Dilarang mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain, Maksimal pembelian konsumen: 2 pak atau 10 kg, Beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali dan Kemasan 50 kg hanya untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).
Harga penjualan beras SPHP dari gudang BULOG ke mitra penyalur ditetapkan sebagai berikut: Rp 11.000/kg: Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi. Kemudian Rp 11.300/kg: Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, dan Kalimantan. Terakhir Rp 11.600/kg: Maluku dan Papua.
Masyarakat dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang ditetapkan pemerintah. Untuk pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan dilakukan penindakan tegas oleh Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri.
Perum BULOG menegaskan bahwa program SPHP dijalankan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, mereka menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, Satgas Pangan, serta masyarakat.
Mandat ini menjadi wujud nyata komitmen Perum BULOG dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian harga dan ketersediaan beras yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.