Kejagung Sudah Cekal Riza Chalid ke Luar Negeri Sejak Sebelum Jadi Tersangka

Langkah pencegahan dan penangkalan (cekal) dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar para calon tersangka tidak melarikan diri.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 11 Juli 2025, 20:50 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam Konferensi Pers Penyitaan Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), telah dicegah ke luar negeri bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa langkah pencegahan dan penangkalan (cekal) dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar para calon tersangka tidak melarikan diri.

"Penyidik sudah melakukan langkah-langkah, melakukan koordinasi. Yang pertama pada awalnya, para calon tersangka ini sudah dilakukan cekal. Kita waktu itu belum tahu di mana para tersangka ini,” ujar Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Qohar menuturkan bahwa istilah calon tersangka digunakan karena pada tahap itu penyidik telah mengantongi bukti awal yang cukup, meskipun status hukum belum diumumkan secara resmi. Untuk itu, status cekal diterapkan guna memperlancar proses hukum.

“Kita berasumsi positif supaya orang-orang tersebut tidak ke luar negeri, makanya kita cegah. Tetapi khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” jelasnya.

Penyelidikan pun mengerucut pada dugaan bahwa Riza Chalid berada di Singapura. Kejagung kemudian berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di negara tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” tambah Qohar.

 

Belum Masuk DPO

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, status Riza Chalid belum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan informasi dari penyidik, yang bersangkutan juga sudah dicegah ke luar negeri. Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan,” kata Harli.

Menurutnya, apabila Riza Chalid telah dipanggil secara patut beberapa kali namun tetap mangkir, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu. Tapi, kan kita belum tahu,” imbuhnya.

 

Koordinasi Otoritas Luar Negeri

Harli menambahkan, Kejagung telah menyusun skenario penegakan hukum sejak awal, mulai dari proses pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka. Termasuk koordinasi dengan otoritas luar negeri terkait keberadaan Riza Chalid di Singapura.

“Yang bersangkutan sudah dicegah, masuk dalam daftar cekal. Kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” pungkas Harli.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya