Perjalanan Kasus Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp285 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 11 Juli 2025, 15:05 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, yang merugikan negara hingga Rp285 triliun. Total sudah ada 18 tersangka, dengan sembilan lainnya bersiap menjalani persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan dalam proses pengusutan kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 273 saksi dan 16 ahli dari berbagai latar belakang keahlian.

"Dalam riksa dari 273 saksi, bahwa penyidik menemukan fakta-fakta terkait dengan adanya keterlibatan berbagai pihak lain," ujar Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam (10/7/2025).

Berawal dari kabar adanya operasi penggeledahan Kejagung di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Februari 2025.

Harli pun menerangkan posisi kasus korupsi Pertamina, bahwa pada tahun 2018 telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

"Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta diwajibkan untuk menawarkan minyak bagian KKKS swasta kepada PT Pertamina," ujar Harli, Februari 2025 lalu.

Menurutnya, jika penawaran KKKS swasta ditolak oleh Pertamina, maka situasi tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

"Bahwa dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan atau PT KPI berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya," ungkapnya.

Harli mengatakan, saat itu terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dengan alasan saat pandemi Covid-19 terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang.

"Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah dikilang harus digantikan dengan minyak mentah impor, yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," kata Harli.

 

Berkas Lengkap, 9 Tersangka Kloter Pertama Segera Disidang

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. (Foto: Istimewa)

Proses penyidikan umum itu pun berkembang hingga penetapan sembilan tersangka awal. Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi selaku Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak.

Mereka saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk kemudian menjalani persidangan sebagai terdakwa.

 

Pertalite Dioplos Jadi Pertamax Selama 5 Tahun

Mesin pengisian bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, hitungan kerugian negara awalnya ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung menemukan fakta-fakta baru, termasuk peran para tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan kemudian di-blending alias dioplos menjadi RON 92 (Pertamax) dari 2018-2023. Selama lima tahun kegiatan impor itu telah terjadi sebanyak ribuan kali.

"Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan itu, Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada ditransaksi Ron 88 di-blending dengan 92 dan dipasarkan seharga 92. Untuk harga itu seharga dengan Ron 92," ujar Abdul Qohar saat konferensi pers Rabu malam, 26 Februari 2025.

Pertamina, kata Qohar, membeli minyak mentah jenis RON 92, tapi yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang pada akhirnya dioplos menjadi BBM jenis Pertamax. Namun demikian, Kejagung masih enggan membeberkan asal muasal minyak mentah itu diimpor dari mana.

"Itu banyak, saya enggak bisa satu per satu, karena itu ada ribuan kali (selama lima tahun)," kata Qohar.

Dalam kesempatan itu, Qohar membantah klaim pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menyebut pihaknya tidak mengoplos Pertamax. Qohar menegaskan, penyelidikan Kejagung justru menemukan bukti sebaliknya.

"Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya 88 di-blending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu," kata Qohar.

"Yang pasti kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Nah sebagaimana yang telah saya sampaikan tadi di dalam fakta hukumnya. Saya rasa itu jawabannya," tegasnya.

Menurut dia, tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne atas persetujuan Riva Siahaan melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Kemudian Maya Kusmaya memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Gading Ramadan Joede atau yang dijual dengan harga RON 92.

"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan kor bisnis PT Pertamina Patra Niaga," kata Qohar.

Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne kemudian melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang, sehingga diperoleh harga yang wajar.

"Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu, sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha," kata Qohar.

Selanjutnya, Maya Kusmaya dan Edward Corne mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum.

Dan, fee tersebut diberikan kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

"Akibat perbuatan tersangka MK dan tersangka EC bersama-sama dengan tersangka RS, tersangka SDS tersangka JF, tersangka AP, tersangka MKAR, tersangka DW, tersangka GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun," terang Qohar.

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

Salah satu tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. (Foto: Istimewa)

Rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di berbagai tempat terus dilakukan penyidik usai penetapan sembilan tersangka awal tersebut. Penyidik menggali keterangan dari berbagai pihak, baik sejumlah mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, influencer otomotif Fitra Eri, hingga mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hingga akhirnya, pada Kamis, 10 Juli 2025, penyidik kembali menetapkan sembilan tersangka baru di kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Salah satunya adalah sosok yang dikenal sebagai saudagar minyak, Mohammad Riza Chalid.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi, sebagaimana yang disampaikan Kapus, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.

Qohar merinci, para tersangka adalah Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.

Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina (persero) 2018-2020; Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping; dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan SVP Integreted Supply Change 2018-2020.

Selanjutnya, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

 

Peran 9 Tersangka Baru di Korupsi Minyak Mentah

Adapun peran sembilan tersangka korupsi Pertamina, termasuk Riza Chalid, sebagai berikut:

1. Tersangka Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015/ Direktur Utama PT PPN sejak Juni 2021-Juni 2023

  • Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak;Bersama dengan tersangka Hanung Budya melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum;
  • Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal, yaitu sebesar USD 6,5 per kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 tahun yang diajukan oleh Tersangka Gading Ramadhan Joedo;
  • Melakukan proses penjualan solar di bawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan Pihak Swasta;Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum.

2. Tersangka Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014

  • Bersama dengan Tersangka Alfian Nasution mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan;
  • Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa Terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak.

3. Tersangka Toto Nugroho (TN) selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017-November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia

  • Melakukan dan menyetujui pengadaan impor Minyak Mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.

4. Tersangka Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019-September 2020

  • Bersama dengan Tersangka Sani Dinar Saifuddin dan Tersangka Yoki Firnandi melakukan ekspor Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) Tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina tersebut, padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Di waktu yang sama Dwi Sudarsono bersama dengan Tersangka Sani Dinar Saifuddin dan Tersangka Yoki Firnandi melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.

5. Tersangka Arif Sukmara (AS) selaku selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping

  • Bersama-sama dengan Tersangka Sani Dinar Saifuddin dan Tersangka Dimas Werhaspati bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13 persen dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD 5.000.000 yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD. 3.765.712;
  • Bersama-sama dengan Tersangka Dimas Werhaspati dan tersangka Agus Purwono mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shiping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara.

Peran Para Tersangka Korupsi Pertamina

6. Tersangka Hasto Wibowo (HW) selaku Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020

  • Melakukan kesepakatan dengan Tersangka Martin Haendra Nata dan Edward Corne untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021 padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang) dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang;
  • Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada Pihak Swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak di bawah harga dasar.

7. Tersangka Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019-Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021

  • Bersama-sama dengan Tersangka Hasto Wibowo dan Edward Corne bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021 yang mana diketahui bahwa kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/lelang.

8. Tersangka Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

  • Bersama-sama dengan Tersangka Agus Purwono dengan sepengetahuan Tersangka Arif Sukmara melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara Tersangka Arif Sukmara, Tersangka Sani Dinar Saifuddin dan Tersangka Dimas Werhaspati sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15 persen dari nilai publikasi HPS dan Tersangka Dimas Werhaspati mendapatkan keuntungan sebesar 3 persen dari nilai selisih tersebut.

9. Tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

  • Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka Hanung Budya, Alfian Nasution dan Gading Ramadhan Joedo secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak (dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi).  
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya