Tebus Rp 30 Juta, Khoirudin Dibebaskan Komplotan Penculik

1 Dari 8 korban penculikan, Khairudin, dibebaskan terlebih dulu setelah menyerahkan uang tebusan sebesar Rp 30 juta.

oleh Addy HasanDiterbitkan 11 Juni 2013, 18:28 WIB
Sebanyak 6 anggota komplotan penculik 8 wiraswasta dan karyawan bank diringkus aparat gabungan Polres Bekasi dan Polda Metro Jaya di sebuah vila di Bogor, Jawa Barat. Modus yang digunakan, pelaku menuduh para korban sebagai penadah mobil rental dan menculik mereka untuk dimintai uang tebusan.

Kasus penculikan itu terungkap karena keluarga korban Khoiruddin melapor ke polisi. Khoiruddin dibebaskan terlebih dahulu oleh penculik setelah membayar uang tebusan sebesar Rp 30 juta.

"Penculikan berlangsung sejak Senin 3 Juni lalu hingga Sabtu 8 Juni 2013 lalu. 7 korban yang berhasil dibebaskan yakni Ende, Riko, Haryani, Mastum, Somad, Masan dan Triono. Sedangkan, Korban Khoirudin terlebih dulu dibebaskan para pelaku setelah menyerahkan uang tebusan sebesar Rp 30 juta, " jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
 
Ia menambahkan dari hasil penyelidikan, modus kejahatan komplotan ini menuduh para korbannya sebagai penadah mobil rental. Para pelaku yang ditangkap juga merupakan pemilik rental mobil di Bekasi, Jawa Barat.

"Kami dituduh mau menggelapkan mobil rental dan kami dibekap disuruh membayar uang tebusan," kata korban Ende.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang, serta Pasal 356 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus ini dan masih memburu 8 pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui. Polisi juga masih mencari seseorang bernama Pipit yang disebut-sebut sebagai pihak yang telah menggelapkan mobil milik tersangka.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 4 unit mobil milik pelaku, 8 unit telepon genggam, 1 buah borgol, kabel listrik, kunci roda, lakban, uang tunai serta 8 kartu ATM. (Adi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya