Liputan6.com, Jakarta - Massa simpatisan PDIP memadati kawasan sekitar gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menggelar aksi solidaritas dan dukungan terhadap Hasto Kristiyanto, yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
Pantauan Liputan6.com, Kamis (10/7/2025), aksi tersebut berlangsung damai dan tertib, namun dibalut kritik tajam terhadap dugaan kriminalisasi dan intervensi kekuasaan dalam proses hukum Hasto.
Advertisement
Massa tergabung dari berbagai organisasi relawan seperti Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) dan komunitas relawan demokrasi lainnya, yang mengenakan kaos seragam bertuliskan #HASTO TAHANAN POLITIK, Lawan Pemilu Curang, serta Jangan Takut Bicara Kebenaran.
Mereka membawa berbagai atribut seperti bendera merah, hitam, dan putih bertuliskan nama organisasi. Suasana aksi diwarnai dengan orasi politik, nyanyian perjuangan, dan musik penggugah semangat.
Massa aksi juga memasang berbagai spanduk dan poster di antara pepohonan dan pagar. Beberapa di antaranya menyampaikan, bahwa kasus Hasto Kristiyanto tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya membungkam oposisi dan mengendalikan ruang demokrasi.
"Ini bukan sekadar membela Hasto, tapi membela akal sehat bangsa. Kalau hukum bisa diputarbalikkan, kita semua bisa jadi korban berikutnya," kata salah seorang peserta aksi, Winda.
Sementara di ruang sidang, Hasto Kristiyanto hadir didampingi keluarga, khususnya sang istri yakni Maria Stefani Ekowati. Sejumlah tokoh juga hadir antara lain Djarot Saiful Hidayat, Ribka Tjiptaning, dan Ganjar Pranowo.
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW anggota DPR RI Harun Masiku.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," kata jaksa.
Dakwaan Hasto Kristiyanto
Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.