Miris! Kehamilan Pranikah Dongkrak Angka Pernikahan Dini di Kota Malang

Pernikahan dini atau anak di bawah umur di Kota Malang dalam dua tahun terakhir ini cukup tinggi

oleh Zainul ArifinDiterbitkan 11 Juli 2025, 23:00 WIB
Ilustrasi Pernikahan dini Foto oleh Deesha Chandra dari Pexels

Liputan6.com, Malang- Pemerintah Kota Malang memilki pekerjaan besar yakni menekan terjadinya pernikahan dini. Sebab, angka pernikahan anak di bawah umur masih cukup tinggi. Hamil di luar nikah jadi penyebab utama. Pemerintah Kota Malang mencatat ada 92 pernikahan dini pada 2024 lalu. Secara angka, jumlah itu sebenarnya sudah turun dibanding tahun 2023 yang terdata sebanyak 126 pernikahan dini. Meski begitu, ini jadi masalah yang harus ditekan.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengatakan pernikahan anak di bawah umur memiliki banyak dampak negatif seperti potensi perceraian sampai kesehatan. Karena itu ada target bebas penikahan dini di kota ini. "Selama ini banyak terjadi pernikahan anak karena faktor itu duluan (hamil pra nikah)," kata Ali, Kamis (10/7/2025).

Dia menambahkan bahwa, Pemerintah Kota menargetkan dalam beberapa tahun ke depan harus bebas pernikahan anak agar dampak negatifnya dapat berkurang. Butuh kebijakan yang tepat untuk meminimalisir hal itu. Menurut Ali, pernikahan dini dipicu sejumlah faktor seperti ekonomi keluarga, rendahnya literasi orang tua tentang bahaya menikahkan anak di usia dini. Termasuk pemahaman masalah etika dan agama yang memicu hamil pra nikah. "Ada sebagian masyarakat yang meyakini kalau anak sudah balig harus secepat menikah," tutur Ali. 

Sebab orang tua menyakini itu untuk menghindarkan anak dari perilaku tak diinginkan yang melanggar norma sosial maupun agama. Masalahnya, lanjut dia, orang tua tak memperhitungkan sisi kesiapan emosional anak. Menikahkan anak lebih cepat diharapkan dapat membantu ekonomi keluarga. Padahal sebaliknya, dapat melahirkan keluarga miskin baru maupun berpotensi terjadi perceraian. Sebab anak belum matang dari sisi emosi maupun ekonomi. "Karena anak benar-benar belum siap untuk membina rumah tangga," kata Ali Muthohirin. 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Kenprabandari Aprilia, mengatakan sekarang ini masih mencari metode yang tepat untuk sosialisasi pencegahan nikah di bawah umur. Termasuk pelibatan instansi lain guna menangani isu tersebut. "Sosialisasi saja tidak cukup, harus ada kolaborasi lintas lembaga agar efektif," katanya.

Menurutnya, sosialisasi dan literasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur harus menggunakan pendekatan yang lebih menyentuh masyarakat. Termasuk disertai berbagai penjelasan dampak negatif yang dapat dialami oleh anak akibat dari pernikahan dini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya