Investasi PSN Hulu Migas Bisa Tembus Rp 494 Triliun, Tapi Regulasi Harus Jelas

Meski pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai percepatan PSN, masih ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Misalnya, perizinan investasi hulu migas yang masih cukup kompleks.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 10 Juli 2025, 13:45 WIB
PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) Regional Kalimantan Subholding Upstream Pertamina, memulai rangkaian kegiatan pengeboran di Wilayah Kerja (WK) Mahakam tahun 2025 melalui tajak sumur (well spud) B-J-9 di Platform Bekapai, Kalimantan Timur, pada 5 April 2025. Dok PHM

Liputan6.com, Jakarta - ReforMiner Institute mencatat potensi investasi dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) bisa tembus Rp 494 triliun. Namun aspek regulasi perlu dipastikan bisa mendukung hal tersebut.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notogegoro menyampaikan Rp 494 triliun ini bisa didapat dari 4 proyek yang sudah ditetapkan sebagai PSN. Diantaranya, Asap Kido Merah - Genting Oil Kasuri; Ekspansi Tangguh Tahap 2 (UCC) – British Petroleum (BP); Indonesia Deepwater Development & Geng North - ENI, dan Abadi Masela – Inpex.

"Jika dapat direalisasikan sesuai rencana, investasi PSN hulu migas tersebut akan memberikan dampak positif terhadap kinerja indikator makro ekonomi nasional," kata Komaidi dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Dia memberikan simulasi dampak ekonomi dari potensi investasi tersebut. Pertama, jika investasi dilakukan dalam 5 tahun, dan kedua, jika investasi dilakukan dalam 8 tahun.

Pada hitungan pertama, dampaknya bisa meningkatkan PDB nasional sekitar 0,51%, meningkatkan ekspor sekitar 1,9%, meningkatkan pendapatan pemerintah sekitar 6,29%, meningkatkan penerimaan pajak sekitar 0,52%, meningkatkan surplus neraca pembayaran sekitar 0,70%, dan meningkatkan penguatan nilai tukar Rupiah sekitar 0,69%.

Sementara, pada hitungan kedua, bisa berdampak pada peningkatan PDB nasional sekitar 0,32%, (2) meningkatkan ekspor sekitar 1,20%, (3) meningkatkan pendapatan pemerintah sekitar 3,93%, (4) meningkatkan penerimaan pajak sekitar 0,32%, (5) meningkatkan surplus neraca pembayaran sekitar 0,44%, dan (6) meningkatkan penguatan nilai tukar rupiah sekitar 0,43%.

 

Ada Ganjalan Regulasi

PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina mencatatkan produksi minyak dan gas (migas) sebesar 1,043 juta barel setara minyak per hari (MBOEPD) di kuartal 1 2025. Dok PHE

Komaidi menyampaikan, meski pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai percepatan PSN, masih ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Misalnya, perizinan investasi hulu migas yang masih cukup kompleks.

"Meskipun pemerintah telah berupaya mempercepat pelaksanaan PSN melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 42/2021, dalam realisasi pelaksanaannya pada dasarnya masih menghadapi risiko dan permasalahan yang sama dengan proyek hulu migas secara umum seperti kompleksitas perizinan, ketidakselarasan di dalam implementasi regulasi dan tantangan keekonomian," urainya.

"Karena itu, ReforMiner memandang perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan terhadap regulasi dan aspek kebijakan lain yang terkait PSN hulu migas," tambah Komaidi.

 

Penetapan Prioritas

PT Pertamina Hulu Energi (PHE), selaku Subholding Upstream, mencatatkan kinerja positif atas kontribusi pertumbuhan produksi migas sebesar 8% sepanjang 10 tahun terakhir. Dok PHE

Dia kemudian kembali merinci. Menurutnya, perlu ada penentuan sektor prioritas dan sumber pendanaan dalam pelaksanaan PSN. Pemerintah perlu menetapkan daftar sektor prioritas berdasarkan kriteria seperti dampak ekonomi dan urgensi kebutuhan.

Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan PSN juga perlu berkelanjutan. Maka, pemerintah perlu mengatur ketentuan tentang alokasi dana pengadaan tanah yang bersifat multitahun dalam APBN atau APBD agar proses tidak terhenti karena keterbatasan anggaran tahunan.

"Pemerintah juga perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk pengembangan infrastruktur pendukung PSN," tegas dia.

 

Beri Target

PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) mendukung implementasi rencana pengembangan Wilayah Kerja (WK) migas berdasarkan insentif yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada anak perusahaan yaitu PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), dan PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT). (Dok Pertamina)

Kemudian, Komaidi memandang pemerintah perlu menetapkan Key Performance Indicator (KPI) lintas kementerian terkait penyelenggaraan PSN hulu migas.

Misalnya, penyelesaian izin dalam waktu kurang dari 3 bulan, penyelarasan regulasi antar kementerian baik di Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

"Pemerintah juga perlu melibatkan Pemerintah Daerah untuk memastikan tidak ada regulasi yang tumpang tindih," ucap Komaidi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya