Liputan6.com, Simalungun - Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) beruntun melibatkan mobil dinas Polri terjadi di Jalan Umum KM 14-15 jurusan Pematangsiantar menuju Saribudolok, tepatnya di Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025. Insiden lakalantas ini melibatkan 1 unit mobil dinas Polri, 1 unit mobil penumpang, 1 unit sepeda motor, dan dinding warung milik warga.
Advertisement
"Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di lokasi kejadian," kata Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Devi Siringo-ringo, Rabu (9/7/2025).
Dijelaskan, lakalantas bermula saat 1 unit mobil dinas Polri jenis Isuzu D-MAX Plat II-1011-35 dikemudikan Elkanda Putra Saragih (21), seorang anggota Polri, melaju dari arah Pematangsiantar menuju Saribudolok.
Diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati, mobil dinas tersebut mengambil jalur kanan. Akibatnya, mobil dinas Polri tersebut menabrak mobil penumpang Daihatsu Gran Max CV GOK Prima BK-1687-WB yang dikemudikan Rikki Parasian Sinaga (39).
"Mobil yang ditabrak ini berada searah di depan, dan hendak berbelok ke kanan menuju Halte Gok," jelasnya.
Tabrak Kendaraan Lain
Setelah menabrak Gran Max, mobil dinas Polri itu terus melaju ke sisi kanan jurusannya, dan kembali menabrak sepeda motor Honda Beat BK 6175 TBI yang terparkir di sisi kiri jalan, serta dinding warung milik Hariadi Sumbayak (51).
"Akibat insiden ini, pengemudi Daihatsu Gran Max, Rikki Parasian Sinaga, mengalami luka ringan dan telah menjalani pengobatan," Devi menerangkan.
Akibat insiden ini, pengemudi mobil dinas Polri, Elkanda Putra Saragih, serta pemilik sepeda motor dan warung tidak mengalami luka. Kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
Hasil olah TKP dan wawancara saksi, Polmer Tampubolon (50), menunjukkan faktor manusia, khususnya dugaan kelalaian pengemudi mobil dinas Polri menjadi penyebab utama kecelakaan.
Kondisi Cuaca saat Lakalantas
Kondisi cuaca saat kejadian cerah, arus lalu lintas sepi, dan jalan merupakan jalan provinsi lurus dengan lebar 6 meter.
Petugas Sat Lantas Polres Simalungun segera mengambil langkah-langkah penanganan, termasuk menerima laporan, melakukan cek dan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, pemotretan.
"Kita juga mengamankan barang bukti, serta mencari informasi tambahan," Iptu Devi menuturkan.
Sepakat Berdamai
Pada hari yang sama, ketiga belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan telah mencapai kesepakatan damai.
"Mereka menyatakan tidak saling menuntut secara hukum," Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Devi Siringo-ringo menandaskan.