Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat proses perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil, khususnya untuk kepentingan penanaman modal asing (PMA).
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan, Ahmad Aris menuturkan, rekomendasi dari KKP kini menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi investor sebelum bisa melangkah lebih jauh.
Advertisement
Rekomendasi ini berlaku bagi pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi atau setara dengan 10.000 hektare (ha).
"Terkait dengan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil luas di bawah 100 km persegi atau di bawah 10.000 hektare. Ini yang saya sampaikan tadi yang sangat signifikan adalah posisi KKP di depan,” kata Ahmad dalam Bincang Bahari, di Gedung Mina Bahari KKP, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penguatan kewenangan KKP untuk menjaga kelestarian pulau-pulau kecil yang rentan terhadap eksploitasi.
KKP menegaskan, keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi prioritas utama, terlebih di tengah meningkatnya minat investor terhadap kawasan strategis ini.
KKP Jamin Keberlanjutan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil
Dengan mekanisme ini, KKP memastikan bahwa seluruh rencana pemanfaatan akan dinilai dari aspek keberlanjutan lingkungan, perlindungan ekosistem, hingga kepatuhan terhadap aturan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Jadi, ini ke depan akan menjamin keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau kecil. Ini perubahan signifikan ya, itu yang terkait pulau-pulau kecil,” ujarnya.
Ahmad Aris menegaskan, pembatasan pemanfaatan pulau kecil oleh PMA bukan berarti anti investasi. Namun, KKP berusaha memastikan bahwa seluruh kegiatan investasi yang masuk tidak merusak lingkungan dan tetap memperhatikan hak masyarakat pesisir.
Pulau Kecil Kini Tak Bisa Diperjualbelikan Sembarangan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Koswara memastikan tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia.
Untuk mengantipasi iklan penjualan pulau terulang, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat," kata Koswara dalam keterangannya, dikutip Senin (23/6/2025).
KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. Kemudian, izin pemanfatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing.