Ikuti Jejak Alex Noerdin, Eks Wako Palembang Harnojoyo Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang periode 2016-2018.

oleh Nefri IngeDiperbarui 07 Juli 2025, 23:22 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait pembongkaran Pasar Cinde Palembang sebagai cagar budaya daerah (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Cinde Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2016-2018 menyeret nama pejabat besar Sumsel.

Sebelumnya, eks Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin yang masih mendekam di penjara, kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor pembangunan Pasar Cinde Palembang.

BACA JUGA: Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal

Seolah ingin mengikuti jejak Alex Noerdin, eks Wali Kota (Wako) Palembang dua periode Harnojoyo turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam kasus serupa.

Pada Senin (7/7/2025), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi mengumumkan penetapan kasus tersangka yang disematkan ke Harnojoyo.

Dalam penetapan tersebut, penyidik Kejati Sumsel menemukan banyak bukti yang mengindikasikan keterlibatan Harnojoyo dalam perkara kasus dugaan tipikor Pasar Cinde Palembang.

Karena sebelumnya, Harnojoyo sudah diperiksa sebagai saksi dan sudah dilakukan pendalaman sebelum penetapan status baru itu.

“Hari ini statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo, Palembang,” katanya.

Diduga Harnojoyo terlibat dalampenerbitan Perwali terkait pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tidak semestinya.

Lalu, diskon itu diberikan kepada PT Magna Beatum (MB), yang menurut penyidik Kejati Sumsel bukan merupakan perusahaan dengan sifat kemanusiaan, sehingga tidak layak mendapatkan keringanan pajak.

Ada juga aliran dana yang diterima tersangka Harnojoyo, yang dikuatkan dengan bukti elektronik yang dikantongi Kejati Sumsel.

“Dia (Harnojoyo) juga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya,” ungkapnya.

 

Eks Gubernur Sumsel

KorpriMart Gubernur Alex Noerdin Banjir Apresiasi

Atas perbuatannya, Harnojoyo diduga sudah membuat kerugian besar bagi keuangan negara dan masyarakat. Penyidik Kejati Sumsel masih akan terus menelusuri aliran dana dan aset terkait, untuk mengembalikan kerugian negara.

Eks Wako Palembang tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama-nama pejabat Sumsel yang juga terjerat dalam kasus serupa yakni eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto, Rainmar Yosnaidi dan Aldrin Tando.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya