Polda Jatim Tangkap Pendeta Cabul di Blitar, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman membenarkan pihaknya menangkap seorang pendeta berinisial BDH (67) karena telah melakukan tindakan cabul terhadap tiga anak perempuan dibawah umur di Blitar.

oleh Dian KurniawanDiperbarui 07 Juli 2025, 19:45 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Blitar - Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman membenarkan pihaknya menangkap seorang pendeta berinisial BDH (67) karena telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga anak perempuan dibawah umur di Blitar.

"Yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut dalam kurun dua tahun. Mulai 2022 hingga 2024. Korbannya GTP (15), TTP (12) dan NTP (7). Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada Liputan6.com di Surabaya, Senin (7/7/2025) malam.

Tindakan asusila yang dilakukan tersangka itu dilakukan saat di kolam renang, mobil, kamar hotel hingga ruang kerja tersangka di gereja.

"Pencabulan pertama dialami oleh korban GTP sebanyak empat kali, dua kali dilakukan pada tahun 2022 di ruang kerja gereja dan rumah tersangka, dua kali pada tahun 2024," ucap Brigjen Farman.

Brigjen Farman mengatakan, tersangka melakukan pencabulan kepada korban TTP sebanyak empat kali. Adapun tiga kejadian dilakukan pada tahun 2023 dan satu kejadian pada tahun 2024 di salah satu hotel di kawasan Kediri.

"Korban NTP mengalami pencabulan saat dimandikan oleh tersangka," ujarnya.

Adapun fakta mencengangkan adalah tersangka bersama istrinya berinisial VC pernah mengangkat korban GTP sebagai anak angkat dan diajak untuk tinggal bersama.

"Tersangka ini memang sering mengajak korban pergi berenang di kolam renang serta mengajak menginap di homestay wilayah Kediri," ujar Brigjen Farman.

Brigjen Farman menyebut bahwa berdasarkan hasil visum, korban GTP dan TTP mengalami luka robek pada selaput darah.

"Hasil pemeriksaan psikologi, ketiga korban mengalami Symptom Anxiety atau kecemasan dan depresi ditandai dengan hilangnya minat dalam melakukan aktivitas yang biasa dilakukan dengan senang," ucapnya.

Tersangka DBH disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

"Hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Brigjen Farman.

Infografis: Rasa Berkuasa Pendidik Berujung Pelecehan Seksual (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kasus Dokter Predator Pelecehan Seksual. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Kasus-Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Indonesia.  (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya