Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 8 Juli 2025: Tetap Patuh dan Tertib!

Setelah ramai dilalui kendaraan pelat ganjil di hari Senin, Jakarta kembali menyesuaikan arus lalu lintasnya seiring masuknya tanggal genap pada Selasa (8/7/2025).

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 08 Juli 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Selasa (27/8/2024). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah ramai dilalui kendaraan pelat ganjil di hari Senin, Jakarta kembali menyesuaikan arus lalu lintasnya seiring masuknya tanggal genap pada Selasa (8/7/2025).

Seperti biasa, kebijakan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan dengan pelat nomor genap yang mendapat giliran melintas di sejumlah ruas jalan utama.

Ganjil genap kembali aktif dengan jadwal operasional pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Kebijakan ini berlaku menyeluruh di ruas-ruas yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Jangan lupa, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan ketika akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional.

Tidak ada perubahan dalam wilayah pemberlakuan, namun pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan memperkuat pengawasan dengan patroli intensif dan sistem tilang elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang aktif selama jam operasional.

Pada hari ini, Selasa (8/7/2025) kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 diizinkan melintas. Pengendara pelat ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diminta untuk mencari alternatif moda transportasi atau menyesuaikan jam perjalanan di luar waktu pemberlakuan ganjil genap.

Salah satu yang juga tampak berbeda adalah semakin banyaknya warga yang beralih ke transportasi publik. Moda seperti MRT, TransJakarta, dan LRT menjadi pilihan utama, terutama bagi pengguna kendaraan pelat ganjil yang terkena pembatasan hari ini.

Pemerintah terus mengedukasi masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum sebagai solusi jangka panjang dalam menanggulangi kemacetan.

Aturan ganjil genap di Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Dengan kepatuhan dan kesadaran bersama, hari kerja yang bertepatan dengan tanggal genap seperti hari ini bisa dilalui dengan lebih efisien, tanpa hambatan berarti. Mobilitas warga pun tetap berjalan seiring dengan tertibnya pelaksanaan kebijakan ganjil genap di lapangan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta berlaku jelang akhir pekan, Jumat (24/1/2025). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap di Jakarta, Rabu (22/1/2025) berlaku hari ini. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Pelat Tidak Sesuai? Ini Tips Atasi Ganjil Genap Selasa 8 Juli 2025

Sistem ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan jalan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Memasuki hari kedua kerja di awal pekan, Selasa (8/7/2025) kembali diwarnai dengan pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta.

Karena jatuh pada tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yang diperbolehkan melintas pada jam-jam tertentu.

Agar tidak terkena tilang dan tetap bisa beraktivitas secara efisien, berikut beberapa tips yang dapat Anda terapkan:

1. Periksa kembali pelat nomor kendaraan sebelum keluar rumah

Pastikan angka terakhir pada pelat nomor mobil Anda berakhiran genap, yaitu 0, 2, 4, 6, atau 8. Jangan sampai salah hitung karena kelalaian ini bisa membuat Anda terkena sanksi tilang.

2. Atur jadwal keberangkatan di luar jam ganjil genap

Sistem ganjil genap berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Jika kendaraan Anda tidak sesuai aturan, cobalah untuk menyesuaikan jadwal agar bepergian di luar waktu tersebut.

3. Manfaatkan transportasi umum untuk efisiensi dan kenyamanan

Gunakan moda seperti MRT, TransJakarta, KRL, atau LRT yang kini lebih terintegrasi. Selain menghindari pelanggaran, pilihan ini juga mendukung pengurangan kemacetan.

4. Gunakan ojek online atau taksi daring dengan pelat nomor sesuai

Jika harus bepergian menggunakan kendaraan pribadi, Anda bisa memesan transportasi daring yang pelatnya sesuai dengan tanggal hari itu.

5. Gunakan fitur navigasi real-time untuk cari rute alternatif

Aplikasi seperti Google Maps atau Waze bisa membantu Anda mengetahui kondisi lalu lintas terkini sekaligus memberi rekomendasi jalan bebas ganjil genap.

6. Titip kendaraan di park and ride atau titik parkir aman

Anda bisa membawa mobil sampai ke area yang tidak termasuk dalam zona ganjil genap, lalu melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum dari lokasi parkir tersebut.

7. Siapkan rencana cadangan jika ada keperluan mendadak

Meskipun sudah merencanakan perjalanan, selalu baik jika Anda memiliki alternatif transportasi lain jika mendadak perlu berangkat di tengah jam pembatasan.

8. Pantau informasi resmi dari Dishub atau kepolisian

Perubahan aturan bisa saja terjadi mendadak, oleh karena itu penting untuk mengikuti akun resmi pemerintah agar selalu mendapat informasi terbaru dan terpercaya.

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, Anda bisa tetap produktif tanpa harus khawatir terkena sanksi ganjil genap.

Disiplin dan kesiapan menjadi kunci utama agar perjalanan Anda lancar meski di tengah pembatasan kendaraan. Mari bersama-sama menciptakan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya