Liputan6.com, Jakarta - Kaget, protes, dan berbagai hal disuarakan saat olahraga padel dikenakan pajak 10% oleh Pemerintah Provinsi Jakarta. Namun sejatinya, pajak untuk menyewa lapangan olahraga permainan bukan baru kali pertama. Hanya karena baru muncul dan digandrungi, padel menjadi jenis olahraga baru yang dikenakan pajak.
Setelah sebelumnya mengaku tidak tahu, kini Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku sudah paham dan menyetujui olahraga tersebut dikenakan pajak untuk sewa lapangannya.
Advertisement
"Saya sudah mendapatkan penjelasan bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan. Bulu tangkis saja juga kena, billiard juga kena, tennis juga kena, renang juga kena, masa ini enggak kena?", kata Pramono di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (5/7/2025).
Pramono menjelaskan, pajak untuk olahraga yang membutuhkan penyewaan lapangan dan bersifat hiburan sejatinya diatur dalam beleid pajak hiburan. Dia mencontohkan, olahraga tennis, squash, termasuk biliard merupakan olahraga yang mendapat kebijakan serupa.
"Nah, padel ini termasuk olahraga yang seperti itu, jadi pajak hiburannya ada di mana saja pasti ada, bukan hanya di Jakarta, di seluruh daerah pasti ada karena undang-undang mengatur itu," terang Pramono.
Dasar Aturan Pajak 10% Olahraga Hiburan
Pramono meyakini, aturan ini dapat diterima para penikmat olahraga padel. Sebab, jika dilihat dari kelas ekonomi para pelakunya, pajak 10% harusnya tidak menjadi resistensi bagi mereka.
"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa mampu, kan gitu," ucap Pramono memungkasi.
Diketahui, aturan yang menyebut olahraga padel dikenakan pajak 10% tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 atas perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 20 Mei 2025.
Aturan ini sekaligus mengakomodasi perubahan pertama yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.
Tidak hanya padel, total ada 21 olahraga lain yang dikenakan kebijakan serupa. Hal itu dilakukan karena olahraga tersebut dinilai sebagai permainan yang merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu yakni kesenian dan hiburan.
Daftar 21 Olahraga yang Kena Pajak 10 Persen
Berikut daftar olahraga hiburan yang dikenakan pajak 10 persen:
- tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
- lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
- lapangan tenis;
- kolam renang;
- lapangan bulu tangkis;
- lapangan basket;
- lapangan voli;
- lapangan tenis meja;
- lapangan squash;
- lapangan panahan;
- lapangan bisbol/sofbol;
- lapangan tembak;
- tempat bowling;
- tempat biliar;
- tempat panjat tebing;
- tempat ice skating;
- tempat berkuda;
- tempat sasana tinju/ beladiri;
- tempat atletik/lari;
- jetski
- lapangan padel.