KPU Jakarta Gelar Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Semester Pertama 2025

Komisioner KPU Jakarta Fahmi Zikrillah mengungkapkan sejak Pemilu terakhir pada tahun 2024, terdapat kecenderungan menurunnya jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar resmi.

oleh Luqman RimadiDiperbarui 05 Juli 2025, 09:59 WIB
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk semester pertama tahun 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025 di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Rapat pleno ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam memastikan akurasi data pemilih di Ibu Kota. Kegiatan tersebut turut melibatkan jajaran KPU dari tingkat kabupaten/kota, instansi pemerintah terkait, serta para pemangku kepentingan yang berkepentingan terhadap proses demokrasi.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih bukan hanya merupakan kewajiban administratif, namun juga bagian dari pelayanan KPU terhadap hak-hak konstitusional masyarakat.

"Pemutakhiran data pemilih bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga cerminan dari integritas dan transparansi penyelenggaraan demokrasi elektoral. KPU DKI Jakarta terus berkomitmen agar setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar secara valid dan akurat," ujar Wahyu.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, dalam paparannya mengungkapkan bahwa sejak Pemilu terakhir pada tahun 2024, terdapat kecenderungan menurunnya jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar resmi.

Ia menjelaskan bahwa jumlah pemilih saat Pemilu lalu masih berada di atas delapan juta dua ratus ribu orang. Namun dalam Pilkada berikutnya, angka tersebut mengalami sedikit penurunan.

Hingga semester pertama tahun ini, jumlah pemilih yang tercatat kembali turun, meski masih berada di kisaran delapan juta lebih.

 

Imbau Melapor bila Ada Perubahan Data

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta Fahmi Zikrillah dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman. (Istimewa)

Menurut Fahmi, penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor alami, seperti penduduk yang pindah ke luar daerah, meninggal dunia, serta perubahan status menjadi anggota TNI atau Polri yang secara otomatis menghapus hak pilih.

"Ini menjadi tantangan sekaligus pengingat bahwa pemutakhiran data harus dilakukan secara dinamis dan berkelanjutan," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta juga memaparkan hasil rekapitulasi dari enam KPU kabupaten/kota se-DKI Jakarta. Selain itu, sejumlah masukan dan catatan dari para pemangku kepentingan turut mewarnai jalannya diskusi sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan koordinasi lintas lembaga.

KPU Provinsi DKI Jakarta juga kembali mengimbau seluruh warga Ibu Kota agar aktif melaporkan setiap perubahan data pribadi yang berdampak pada hak pilih, seperti pindah domisili, meninggal dunia, atau perubahan status pekerjaan menjadi anggota TNI atau Polri. Warga dapat menyampaikan laporan tersebut langsung ke KPU setempat.

Infografis Pelantikan 481 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Istana. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya