Penculikan Pria di Kemang Jaksel Diduga Gegara Utang Piutang

Insiden ini menyebabkan tubuh korban lebam-lebam karena dipukuli dan diinjak oleh para pelaku.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 04 Juli 2025, 20:16 WIB
Ilustrasi Penculikan (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penculikan terjadi di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Korban seorang karyawan Adi Slamet Ryadi (44). Dia diculik oleh empat pria. Tak hanya itu, korban dipukuli, diborgol, diperas bahkan ATM-nya dikuras habis.

Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa F. Marasabessy menerangkan, kejadian bermula saat korban tengah melintas di lokasi, tiba-tiba dihampiri tiga pria tak dikenal. Tanpa basa-basi, korban dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota APV abu-abu.

"Di dalam mobil Adi Slamet Ryadi diikat dengan borgol dan dituduh memiliki hutang," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).

Tak cukup sampai di situ, pelaku menguras isi ATM korban hingga Rp 3,5 juta. Insiden ini menyebabkan tubuh korban lebam-lebam karena dipukuli dan diinjak oleh para pelaku.

Berbekal laporan korban, Tim Resmob Subdit 3 yang dipimpin AKBP Resa Fiardi Marasabessy langsung bergerak cepat.

 

Tangkap Pelaku

Tak butuh waktu lama, empat pelaku berhasil dibekuk Jakarta Selatan dan Depok. Penangkapan dilakukan pada Kamis 26 Juni 2025.

Empat pelaku itu yakni Muhammad Darussalam (39), Abdul Muntolib (48), Mulyadi (45), dan Lukman Satrio (37).

Dari keempatnya, Lukman disebut-sebut sebagai yang merencanakan kejahatan dan mengumpulkan orang-orang ini.

“Muhammad Darussalam berperan memborgol tangan korban, mengambil uang dari atm milik korban, memukul kepala korban sebanyak 3 kali, menginjak kaki korban, menerima uang hasil kejahatan. Abdul Muntolib memiting korban, menerima uang hasil kejahatan. Mulyadi (45) berperan menyupir mobil, menerima uang hasil kejahatan," ucap dia.

 

Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Ayla warna silver dan uang tunai Rp 260 ribu, sisa hasil kejahatan yang sudah dibagi-bagi.

Kini keempatnya mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 333 KUHP.

Infografis Brand Modest Fashion Lokal. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya