Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Ini Penjelasan Bapenda Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta bersuara soal pemungutan pajak terhadap olahraga padel.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiperbarui 04 Juli 2025, 13:56 WIB
PB Padel Indonesia (PBPI) DKI Jakarta kembali menggelar Ion Water Team Showdown

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta bersuara soal pemungutan pajak terhadap olahraga padel. Menurut Bapenda Jakarta, padel adalah olahraga yang sedang digandrungi masyarakat. Bahkan untuk menyewa lapangannya, warga harus antre panjang dan membayar mahal.

"Lantas kenapa main padel mesti bayar pajak?," tulis Bapenda Jakarta dalam siaran persnya, Jumat (4/7/2025).

Menjawab hal itu, Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan hal itu dikarenakan padel termasuk dalam kategori Pajak Hiburan yaitu bagian dari Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru. Sebab, jenis pajak tersebut sudah ada sejak tahun 1997, melalui UU 19 Tahun 1997.

Lusiana menyatakan, pajak adalah wujud gotong royong warga negara dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Dia mengatakan, objek pajak daerah umumnya adalah konsumsi atas barang atau jasa. Tak terkecuali hiburan, seperti PPN yang dipungut pemerintah pusat.

"Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan bilyar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga," jelas Lusiana.

Lusiana melanjutkan, Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 menyebut beberapa olahraga yang terkena pajak seperti renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain yang bentuknya permainan yang menghibur sudah menjadi kategori yang terkena pajak.

"Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai pajak hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan," beber dia.

Payung Hukum Pajak Lapangan Padel

Olahraga padel sedang tren. Ketahui teknik dan beberapa hal lainnya untuk mengurangi risiko cedera. (Foto: Dok Nabila)

Lusiana menambahkan, payung hukum yang menjadi acuan adalah beleid Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan.

Dalam beleid itu, muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan. Kemudian olahraga yang dikenai PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk kebugaran.

"Ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, dikenai tarif pajak 10%. Bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11%," sebut Lusiana.

Lusiana mencatat, payung hukum berikutnya adalah Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 telah mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.

"Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT demi menciptakan kepastian dan keadilan," yakin Lusiana.

Objek Lapangan Padel Dikenakan Pajak Sejak 2024

Potret Artis Wanita Main Padel. (Sumber: Instagram/yorikooangln_)

Lusiana mencatat, saat ini sudah ada 7 objek lapangan padel yang telah terdaftar menjadi wajib pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dari tahun 2024.

Artinya, pengenaan Pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan atas olahraga permainan padel justru menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama.

"Paling utama pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik. Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir. Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama," tandas Lusiana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya