Masih dalam Kajian, Kenaikan Tarif Ojol Belum Final

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 03 Juli 2025, 17:55 WIB
Masih Dikaji, Kenaikan Tarif Ojol Belum Final
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan menegaskan bahwa kenaikan tarif ojek online (ojol) atau daring sebesar 8 hingga 15 persen belum jadi keputusan final. Menurutnya proses yang harus dijalankan masih cukup panjang dan dalam tahap kajian mendalam. Aan Suhanan menambahkan bahwa kajian yang akan dilakukan bukan hanya sekadar membahas tarif dasar saja melainkan juga struktur pembangunan pendapatan. Diharapkan keputusan yang diambil nanti, khususnya terkait kenaikan tarif ojek online (ojol) atau daring ini tidak memberatkan konsumen, pengemudi, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebelumnya, diberitakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) atau daring sebesar 8 hingga 15 persen. Kenaikan tarif ojek online (ojol) atau daring ini bergantung pada zona operasional layanan di masing-masing wilayah. Kebijakan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI pada Senin (30/6/2025). Kenaikan tarif ini sebagai respon terhadap aksi demonstrasi para pengemudi ojol pada 20 Mei 2025 lalu.
Pengemudi ojek online atau daring saat menunggu calon penumpang di Jakarta, Kamis (3/7/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan menegaskan bahwa kenaikan tarif ojek online (ojol) atau daring sebesar 8 hingga 15 persen belum jadi keputusan final. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan proses yang harus dijalankan masih cukup panjang dan dalam tahap kajian mendalam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Aan Suhanan menambahkan bahwa kajian yang akan dilakukan bukan hanya sekadar membahas tarif dasar saja melainkan juga struktur pembangunan pendapatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus mengkaji dan menampung masukan dari para pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Karenanya, pengkajian tarif ini terus dilakukan secara mendalam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Diharapkan keputusan yang diambil nanti, khususnya terkait kenaikan tarif ojek online (ojol) atau daring ini tidak memberatkan konsumen, pengemudi, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, diberitakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) atau daring sebesar 8 hingga 15 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kenaikan tarif ojek online (ojol) atau daring ini bergantung pada zona operasional layanan di masing-masing wilayah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kebijakan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI pada Senin (30/6/2025). Kenaikan tarif ini sebagai respon terhadap aksi demonstrasi para pengemudi ojol pada 20 Mei 2025 lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya