Pengemudi ojek online atau daring saat menunggu calon penumpang di Jakarta, Kamis (3/7/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan menegaskan bahwa kenaikan tarif ojek online (ojol) atau daring sebesar 8 hingga 15 persen belum jadi keputusan final. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan proses yang harus dijalankan masih cukup panjang dan dalam tahap kajian mendalam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Aan Suhanan menambahkan bahwa kajian yang akan dilakukan bukan hanya sekadar membahas tarif dasar saja melainkan juga struktur pembangunan pendapatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus mengkaji dan menampung masukan dari para pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Karenanya, pengkajian tarif ini terus dilakukan secara mendalam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Diharapkan keputusan yang diambil nanti, khususnya terkait kenaikan tarif ojek online (ojol) atau daring ini tidak memberatkan konsumen, pengemudi, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, diberitakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) atau daring sebesar 8 hingga 15 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kenaikan tarif ojek online (ojol) atau daring ini bergantung pada zona operasional layanan di masing-masing wilayah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kebijakan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI pada Senin (30/6/2025). Kenaikan tarif ini sebagai respon terhadap aksi demonstrasi para pengemudi ojol pada 20 Mei 2025 lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)