Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 3 Juli 2025, Cek Pelat Nomor dan Ruas Jalannya

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada Kamis (3/7/2025).

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 03 Juli 2025, 07:00 WIB
Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Kamis (17/10/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada Kamis (3/7/2025).

Mengingat hari ini, Kamis (3/7/2025) merupakan tanggal menunjukkan angka ganjil, maka kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas di ruas-ruas jalan yang telah ditetapkan masuk dalam kawasan ganjil genap. Sedangkan ganjil yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.

Penerapan sistem ganjil genap Jakarta tetap berjalan seperti biasa meskipun tidak bertepatan dengan momen tertentu, karena telah menjadi kebijakan rutin harian di hari kerja.

Ganjil genap diberlakukan dua kali dalam sehari, yakni pada pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pada sore hingga malam hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar waktu tersebut, semua kendaraan roda empat atau lebih diizinkan melintas tanpa memandang pelat nomor.

Ganjil genap adalah salah satu strategi pengendalian lalu lintas di Jakarta. Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan kendaraan, mendorong penggunaan transportasi umum, serta memperbaiki kualitas udara.

Sistem ini juga memberikan tekanan positif bagi warga untuk lebih bijak dalam merencanakan perjalanan hariannya, apalagi saat Jakarta tengah memasuki jam sibuk.

Selama pemberlakuan ganjil genap Jakarta, pengawasan dilakukan secara ketat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan petugas lapangan.

Penerapan ganjil genap di Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta berharap masyarakat semakin terbiasa dengan pola ganjil genap dan dapat memanfaatkannya sebagai dasar perencanaan perjalanan.

Meski tidak ada hari besar yang menyertainya, Kamis ini tetap menjadi hari kerja aktif di mana pengendalian lalu lintas sangat dibutuhkan. Dengan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan lalu lintas ibu kota dapat tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Jika aturan ganjil genap untuk roda dua atau motor resmi diterapkan, pemerintah akan memberikan perlakuan yang spesial untuk jenis kendaraan listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Pada hari, Rabu (15/1/2025) kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan untuk mengatur arus lalu lintas yang padat. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Ganjil Genap Jakarta Kamis 3 Juli 2025, Simak 8 Tips Agar Perjalanan Lancar

Ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Selasa (2/9/2024). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Memasuki hari Kamis (3/7/2025) di minggu pertama bulan Juli, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan sesuai jadwal. Karena tanggal menunjukkan angka ganjil, hanya kendaraan roda empat dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di ruas-ruas jalan tertentu selama jam pemberlakuan.

Untuk warga yang beraktivitas di ibu kota, penting memahami cara menyiasati aturan ini agar perjalanan tetap efisien, aman, dan bebas dari sanksi. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan hari ini:

1. Pastikan pelat nomor kendaraan Anda berakhiran angka ganjil

Periksa pelat kendaraan Anda. Jika angka terakhirnya adalah 1, 3, 5, 7, atau 9, maka Anda boleh melintasi jalur ganjil genap pada Kamis ini. Jika genap, sebaiknya hindari rute yang terkena pembatasan.

2. Kenali jadwal jam ganjil genap

Aturan ini berlaku dua sesi: pagi pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore mulai 16.00 hingga 21.00 WIB. Rencanakan perjalanan di luar jam tersebut jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal.

3. Hindari 26 ruas jalan yang diawasi

Beberapa ruas seperti Jalan Sudirman, Thamrin, Rasuna Said, dan Gatot Subroto termasuk dalam zona ganjil genap. Gunakan aplikasi peta digital untuk mencari rute alternatif yang lebih aman dan legal.

4. Gunakan transportasi umum jika pelat tidak sesuai

TransJakarta, MRT, KRL, dan LRT dapat menjadi pilihan untuk menghindari pelanggaran aturan. Moda ini juga sering kali lebih cepat di tengah kemacetan kota.

5. Manfaatkan kendaraan daring berpelat ganjil

Untuk kebutuhan mendesak, Anda bisa memesan layanan transportasi online yang menyediakan kendaraan dengan pelat ganjil.

6. Hindari melanggar, karena ada tilang elektronikElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan otomatis merekam pelanggaran dan mengirimkan surat tilang. Jadi, lebih baik taati aturan daripada harus membayar denda.

7. Ikuti informasi terbaru dari Dishub dan Pemprov DKI

Kebijakan bisa berubah karena kondisi lalu lintas atau kebijakan nasional. Pastikan Anda update lewat media sosial resmi atau situs web pemerintah.

8. Persiapkan rencana perjalanan sejak malam sebelumnya

Dengan perencanaan yang matang, Anda bisa menghindari keterlambatan dan menekan risiko terkena sanksi.

Kebijakan ganjil genap Jakarta bukan sekadar pembatasan lalu lintas, melainkan juga bentuk edukasi bagi warga Jakarta untuk lebih bijak dalam berkendara.

Dengan mematuhi aturan dan meresponsnya secara cerdas, setiap pengguna jalan turut berkontribusi terhadap kelancaran mobilitas di ibu kota. Semoga perjalanan Anda hari ini tetap nyaman, aman, dan tepat waktu.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya