Waspadai Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 2 Juli 2025, Simak Selengkapnya!

Memasuki pertengahan pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan secara normal pada Rabu (2/7/2025).

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 02 Juli 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Kamis (21/11/2024). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki pertengahan pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan secara normal pada Rabu (2/7/2025). Kebijakan ini tetap menjadi salah satu upaya pengendalian lalu lintas di tengah tingginya volume kendaraan di Jakarta.

Karena hari ini, Rabu (2/7/2025) menunjukkan angka genap, maka kendaraan dengan pelat nomor belakang genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas di ruas-ruas jalan yang termasuk dalam zona pembatasan.

Kebijakan ganjil genap memang telah menjadi rutinitas harian yang diterapkan setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur nasional.

Aturan ganjil genap Jakarta berlaku di dua sesi waktu, yakni pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Dalam jam-jam tersebut, kendaraan berpelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang melintas di jalur yang terkena aturan, sedangkan kendaraan dengan angka akhir genap tetap diizinkan.

Selama pemberlakuan ganjil genap Jakarta, pengawasan dilakukan secara ketat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan petugas lapangan.

Penerapan ganjil genap di Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Bagi warga yang tidak bisa menggunakan kendaraan pribadinya karena tidak sesuai dengan tanggal, berbagai moda transportasi umum tetap bisa menjadi pilihan. MRT, LRT, KRL, dan TransJakarta beroperasi seperti biasa dan dapat diandalkan untuk menghindari kemacetan maupun sanksi akibat pelanggaran aturan.

Pemberlakuan ganjil genap pada hari Rabu ini menjadi bagian dari rutinitas yang perlu terus disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Selain untuk ketertiban lalu lintas, kebijakan ini juga membawa dampak positif dalam jangka panjang terhadap kualitas udara dan lingkungan di Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Titik ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Pada Kamis (30/1/2025), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Wajib Tahu! Ini Cara Aman Lewati Ganjil Genap Rabu 2 Juli 2025

Ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Memasuki pertengahan pekan di bulan Juli, tepatnya pada Rabu (2/7/2025) kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan di Jakarta. Karena tanggal menunjukkan angka genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang diizinkan melintas di jalur-jalur tertentu.

Untuk Anda yang harus beraktivitas menggunakan kendaraan roda empat, memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan ini sangat penting agar perjalanan tetap lancar dan tidak terkena sanksi. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda menghadapi kebijakan ganjil genap Jakarta:

1. Cek pelat nomor kendaraan sebelum berangkat

Pastikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda genap, seperti 0, 2, 4, 6, atau 8. Jika pelat Anda berakhiran ganjil, sebaiknya tidak melintas di jalur ganjil genap selama jam pemberlakuan.

2. Pahami jam operasional ganjil genap

Aturan ini berlaku pada dua sesi, yaitu pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Usahakan melakukan perjalanan di luar jam tersebut jika kendaraan Anda tidak sesuai.

3. Hindari 26 ruas jalan yang masuk zona ganjil genap

Ruas jalan seperti Jalan Sudirman, MH Thamrin, Rasuna Said, Gatot Subroto, dan MT Haryono merupakan beberapa contoh jalur utama yang diawasi ketat. Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif.

4. Manfaatkan moda transportasi umum

Jika pelat kendaraan tidak sesuai, pertimbangkan naik MRT, TransJakarta, LRT, atau KRL. Selain menghindari pelanggaran, moda ini juga bisa menghemat waktu dan mengurangi stres akibat kemacetan.

5. Gunakan kendaraan daring atau rental berpelat genap

Untuk keperluan mendesak, Anda bisa menyewa kendaraan dengan pelat yang sesuai atau menggunakan layanan transportasi daring yang menyediakan opsi tersebut.

6. Waspadai pemantauan melalui ETLE

Kamera ETLE terpasang di berbagai titik dan akan mencatat pelanggaran secara otomatis. Hindari denda elektronik dengan tidak melanggar aturan di zona terpantau.

7. Siapkan waktu tempuh lebih awal

Jika harus menyesuaikan rute atau berganti moda transportasi, pastikan berangkat lebih awal untuk menghindari keterlambatan.

8. Ikuti informasi resmi dari Dinas Perhubungan

Kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu. Periksa media sosial atau situs resmi Pemprov DKI Jakarta dan Dishub untuk pembaruan informasi harian.

Dengan menerapkan delapan tips di atas, Anda bisa menghindari risiko pelanggaran dan tetap mendukung kelancaran lalu lintas ibu kota. Ganjil genap bukan hanya kebijakan pembatasan, tetapi juga ajakan untuk lebih bijak dalam bermobilitas dan turut menjaga lingkungan Jakarta.

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya