Liputan6.com, Jakarta - Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom, mendorong paradigma baru dalam menangani kasus narkoba. Dalam hal ini, pengedar sebagai pelaku suplai ditindak secara hukum, sementara pengguna sebagai bukanlah pelaku kriminal yang pantas dihukum, melainkan korban yang membutuhkan pemulihan secara medis dan sosial.
"Jangan terbalik. Jangan sampai demand-nya itu kita lakukan penegakan hukum yang berlebihan. Demand-nya itu adalah pengguna-pengguna yang menjadi korban, jangan kita korbankan mereka untuk kedua kalinya," kata Marthinus saat wawancara khusus dengan Liputan6.com dan SCTV, Selasa (1/7/2025).
Advertisement
Dia mengatakan, BNN menekankan penanganan pengguna narkoba harus berpedoman pada pendekatan kuratif dan sosial, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Marthinus, banyak pengguna narkoba terjebak dalam adiksi berkepanjangan yang berdampak pada kerusakan fisik, mental, dan relasi sosial. Jika pendekatannya adalah hukuman pidana, para pengguna justru akan semakin terpuruk dan kehilangan kesempatan untuk pulih.
"Kita harus peduli dengan mereka dan kita rawat mereka lewat pendekatan kuratif, pendekatan sosial. Karena pengguna narkoba itu selain dia sakit, dia juga terjadi disengagement secara sosial. Terganggu hubungan-hubungan sosial, maka kita harus pulihkan baik secara kesehatan maupun secara sosial," ucap dia.
"Supaya dia kembali ke manusia yang punya martabat, tidak distigmakan sebagai penjahat atau mantan pengguna narkoba," sambung dia.
Pemulihan
Selain itu, pengguna narkoba bukan hanya membutuhkan bantuan medis, tetapi juga pemulihan secara sosial. Ketergantungan narkoba umumnya menyebabkan keterputusan dari lingkungan, keluarga, dan komunitas. Karena itu, pendekatannya harus menyentuh aspek kemanusiaan secara menyeluruh.
"Jangan distigma sebagai mantan pengguna. Akhirnya apa? Ketika distigma, itu sama aja kita sedang memarjinalkan dia, menggeserkan dia dari pergaulan komunitas itu dan dia pada akhirnya ketika dia termarjinalkan, dia akan mencari lingkungan yang menerima dia, ya pengguna-pengguna yang dulu mungkin bersama-sama dia," ujar dia.
"Itulah saya bilang, memahami betul aspek emosi para pengguna ini sehingga jangan dia termarjinalkan dan dia semakin terjerumus, terjerumus, terjerumus. Kita mengangkatnya dan memanusiakan dia, memanusiakan dalam arti nilai-nilai kemanusiaan dan diobati dengan pendekatan-pendekatan kuratif dan pendekatan sosial tadi," sambung dia.
Marthinus menyebut terdapat 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) saat ini dan enam pusat rehabilitasi milik BNN yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Balai Besar di Lido dan loka-loka rehabilitasi di Medan, Batam, Lampung, Tanah Merah, dan Makassar.
"Tapi kesadaran melapor itu masih kurang," ucap dia.
Rehabilitasi
Padahal kata dia, masyarakat tak perlu khawatir bila ingin melaporkan anggota keluarga yang menjadi pengguna narkoba. Rehabilitasi dilakukan tanpa proses pemidanaan, selama yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Datang saja ke IPWL atau BNN terdekat. Nanti di situ ada prosedur kita mulai, itu sudah prosedur para medis mapping dulu ketergantungannya seperti apa, dia sudah berapa lama pakai, pakainya jenis apa, dan tidak perlu ragu atau takut dia akan dipenjara. Undang-undang kita mengatur itu dan menjamin bahwa dia tidak akan dihukum," tandas dia.