Kementan Siapkan SNI untuk Klinik Hewan, Apa Tujuannya?

Kementan sedang mempersiapkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi klinik hewan. Apa tujuannya?

oleh Ilyas Istianur PradityaDiperbarui 01 Juli 2025, 13:11 WIB
Dokter hewan melakukan sterilisasi kucing peliharaan di Radhiyan Pet and Care, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (20/6/2022). Dinas KPKP DKI Jakarta dan klinik hewan dan komunitas pecinta kucing menggelar pemeriksaan hewan peliharaan seperti vaksin rabies dan sterilisasi secara gratis menyambut HUT ke-495 Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) sedang mempersiapkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi klinik hewan guna meningkatkan mutu layanan kesehatan hewan di Indonesia.

Baiq Yunita, Ketua Kelompok Substansi Kelembagaan dan Sumberdaya Kesehatan Hewan dari Direktorat Kesehatan Hewan Kementan, menyebutkan bahwa penerapan SNI tersebut sudah berada dalam tahap perencanaan dan akan menjadi acuan bagi seluruh klinik hewan.

"Penetapan SNI ini sudah diputuskan. Tujuannya agar semua klinik hewan di berbagai daerah memiliki standar layanan yang seragam," ujar Baiq Yunita di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Meningkatkan Kepercayaan Pemilik Hewan Melalui SNI

Diharapkan dengan adanya standar nasional ini, para pemilik hewan peliharaan akan merasa lebih percaya terhadap layanan yang diberikan oleh klinik.

Standar tersebut akan menjamin bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana pun lokasi klinik berada.

"Kita ingin memastikan bahwa layanan yang diberikan adalah layanan yang berkualitas dan terstandarisasi. Baik klinik di Jakarta, Bogor, maupun daerah lain, semuanya harus mengikuti standar yang sama," katanya.

Baiq Yunita menambahkan bahwa penerapan SNI akan melibatkan banyak pihak, termasuk lembaga sertifikasi yang memiliki wewenang untuk memberikan pengakuan resmi kepada klinik yang memenuhi persyaratan.

 

Proses Sertifikasi Bergantung pada Kesiapan Klinik

Dokter hewan melakukan sterilisasi kucing peliharaan di Radhiyan Pet and Care, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (20/6/2022). Dinas KPKP DKI Jakarta dan klinik hewan dan komunitas pecinta kucing menggelar pemeriksaan hewan peliharaan seperti vaksin rabies dan sterilisasi secara gratis menyambut HUT ke-495 Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Terkait proses perizinan, Baiq menjelaskan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat SNI tergantung pada kesiapan masing-masing klinik, terutama dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Pemerintah, lanjutnya, hanya bertugas menetapkan regulasi, sementara proses teknisnya ditangani oleh lembaga sertifikasi.

"Proses sertifikasi bukan wewenang pemerintah. Kami hanya membuat aturan umumnya, sementara pelaksanaannya diserahkan kepada lembaga terkait dan pelaku usaha," jelasnya.

 

Baru Satu Klinik

Dokter hewan melakukan sterilisasi kucing peliharaan di Radhiyan Pet and Care, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (20/6/2022). Dinas KPKP DKI Jakarta dan klinik hewan dan komunitas pecinta kucing menggelar pemeriksaan hewan peliharaan seperti vaksin rabies dan sterilisasi secara gratis menyambut HUT ke-495 Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, Kepala Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dari PT Integrita Global Sertifikat, Ngadiman Sastro, menyatakan bahwa saat ini baru satu klinik yang telah mendapatkan label SNI.

Ia berharap jumlah tersebut akan bertambah seiring meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya standarisasi.

"Untuk saat ini baru satu klinik hewan yang bersertifikat SNI. Ke depan, kami optimistis jumlahnya akan bertambah karena penerapan ini masih dalam tahap awal," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya