Liputan6.com, Jakarta MAS (14), anak yang membunuh ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40), di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijatuhi pidana pembinaan direhabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur.
"Bahwa terhadap anak dijatuhi pidana pembinaan dalam lembaga dengan menempatkan anak pada Sentra Handayani selama dua tahun," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, usai sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (30/6/2025) dilansir Antara.
Advertisement
Dari putusan tersebut, hakim berkeyakinan bahwa dakwaan telah terbukti dan MAS bersalah dengan membunuh ayah dan neneknya, sehingga menjatuhi dengan pidana.
"Dan masa tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh si anak," ujar Rio.
Anak bunuh ayah dan nenek itu wajib mendapatkan terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan. Hasilnya dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara berkala setiap enam bulan sekali.
"Lalu terkait dengan barang bukti, masing-masing ada beberapa barang bukti yang ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan," ucapnya.
Nomor perkara persidangan tertuang dalam 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL, dilaksanakan di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 14.30 WIB yang digelar secara tertutup.
Hakim yang memimpin sidang yakni Lusiana Amping dengan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.
MAS membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.
Kuasa Hukum Nilai Hakim Tidak Mempertimbangkan Keterangan Bukti dan Ahli
Sementara itu, kuasa hukum anak berhadapan dengan hukum berinisial MAS, Maruf Bajammal mengatakan pihaknya menghormati putusan namun juga memiliki pandangan tersendiri.
"Artinya apa? Artinya harusnya putusannya melepaskan MAS dari segala tuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Maruf.
Maruf menilai hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa perkara MAS tidak melihat hal tersebut dan bahkan tidak mempertimbangkan dengan baik keterangan ahli-ahli dan bukti-bukti terkait dengan kondisi disabilitas mental yang dialami oleh MAS.
"Atas dasar itu, makanya kami tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakim yang hari ini," kata Maruf.