Mendag Terbitkan 9 Aturan Baru Impor, Produk Tekstil Tetap Kena Lartas

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Deregulasi kebijakan impor ini lantas menghasilkan 9 Permendag baru.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiperbarui 01 Juli 2025, 14:20 WIB
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Deregulasi kebijakan impor ini lantas menghasilkan 9 Permendag baru.

Namun, pemerintah tetap mengenakan larangan dan pembatasan (lartas) impor terhadap tekstil dan produk tekstil (TPT), serta pakaian jadi.

Mendag mengatakan, melalui Permendag 8/2024 sebelum terkena revisi, aturan lartas dikenakan untuk komoditas tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil multi batik, serta barang tekstil jadi lainnya.

"Itu selama ini di Permendag 8/2024 itu dikenakan persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis dari KL, dan laporan surveyor (LS). Di Permendag yang baru ini sama, jadi tetap dikenakan lartas," jelasnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Dalam Permendag baru, pemerintah turut mencantumkan pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi ke dalam perubahan aturan. Selama ini, produk-produk tersebut diberlakukan persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS), dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) terkait mengenai pengaturan atau pengendalian impor.

"Tapi sekarang ada perubahan menjadi PI, kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari kementerian teknis, berarti Kementerian Perindustrian, dan juga ada LS. Semua untuk tekstil-produk tekstil dan pakaian jadi, ini pengawasannya di border ya," tuturnya.

 

 

Terbitkan Permendag Baru

Petugas beraktivitas di area bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga

Lebih lanjut, Mendag menegaskan, output deregulasi kebijakan impor ini dengan mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag 8/2024.

Sebagai pengganti, pemerintah menerbitkan 9 Permendag yang terbagi dalam beberapa klaster. Mendag mengklaim kesembilan aturan baru itu bersifat dinamis dalam memitigasi adanya perubahan.

"Kita sekarang menerbitkan 9 Permendag. Jadi Permendag ini kita bagi berdasarkan klaster untuk memudahkan apabila nanti terjadi perubahan. Karena Permendag sifatnya dinamis, dan kita harus cepat mengikuti perubahan yang ada," serunya.

 

Daftar 9 Permendag Baru

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut daftar 9 peraturan baru pengganti Permendag Nomor 8 Tahun 2024:

1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan

5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang

6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya