Liputan6.com, Jakarta Kepolisian mengungkap modus guru mengaji berinisial AF melakukan pencabulan kepada anak-anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Modus operandi memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo di Jakarta, Minggu (29/6/2025) dilansir Antara.
Advertisement
Selain membahas soal hadas, lanjut Ardian, pelaku juga menunjukkan kemaluan dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.
Aksi bejat itu dilakukan AF di rumahnya yang juga menjadi tempat menuntut ilmu agama. Berdasarkan keterangan penyidik, perbuatan guru ngaji itu telah terjadi berulang kali sejak tahun 2021 dan melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun.
"Atas laporan dari korban, penyidik mendatangi tempat tersebut pada Senin (18/6) dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan yang akan ditindaklanjuti," ujar Ardian.
Sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain hasil visum, sarung, papan tulis dan telepon genggam milik pelaku.
Akibat perbuatannya, guru ngaji cabul itu dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam menangani kasus ini, polisi juga menggandeng pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi masih melakukan pengembangan atas kemungkinan adanya korban pencabulan lainnya.
Layanan "hotline" juga dibuka untuk menjaring laporan dari masyarakat yang anaknya mungkin menjadi korban serupa dengan menghubungi nomor +62 813-8519-5468.
Guru Ngaji Cabul Ditangkap
Sebelumnya, polisi menangkap guru mengaji yang diduga mencabuli 10 santrinya yang masih di bawah umur di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Sudah diamankan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) dilansir Antara.
Murodih mengatakan untuk sementara jumlah santri yang menjadi korban pencabulan sebanyak 10 orang, namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Dihubungi terpisah, Ketua RT 06 Kelurahan Kebon Baru, Irmawati membenarkan sejumlah warganya menjadi korban guru ngaji cabul.
"Pelaku di RT 03, tapi korban ada di wilayah RT 04, 06 dan 07," kata Irmawati.
Menurut dia, di RT 06 sendiri ada tiga anak yang masih di bawah umur menjadi korban.