Alasan KPK Hanya Tetapkan Lima Tersangka dalam OTT Proyek Jalan di Sumut

Asep mengatakan, keenam orang tersebut telah diperiksa secara intensif oleh penyidik. Namun, satu orang yang sebelumnya ikut diamankan dalam OTT masih berstatus saksi.

oleh Nila Chrisna YulikaDiterbitkan 29 Juni 2025, 04:13 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait alasan hanya menetapkan lima tersangka dari enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Satu orang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ditemukan bukti yang cukup.

“Yang satu orangnya itu, setelah kami periksa dan kami dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti bahwa dia sebagai pelaku sehingga kategorinya adalah saksi,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, (28/6/2025), seperti dikutip dari Antara.

Asep mengatakan, keenam orang tersebut telah diperiksa secara intensif oleh penyidik. Namun, satu orang yang sebelumnya ikut diamankan dalam OTT masih berstatus saksi. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, keterlibatan orang tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena belum memenuhi unsur alat bukti.

Asep menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, merupakan langkah awal pengungkapan kasus. KPK saat ini masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, dan melacak aliran dana dari proyek-proyek jalan yang diduga menjadi objek suap.

Dalam kasus ini, dua pihak swasta yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN diketahui sudah mendapatkan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara sejak tahun 2023. Proyek yang sudah dikerjakan tersebut diduga menjadi celah terjadinya praktik suap antara pihak kontraktor dengan sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

Asep menambahkan bahwa saat ini penyidik juga tengah menelusuri ke mana saja uang suap tersebut mengalir. Ia berharap proses pengungkapan yang terus berjalan bisa menjadikan kasus ini semakin terang dan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Tetapkan 5 Tersangka

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari pejabat publik dan pihak swasta. Tiga di antaranya berasal dari unsur pemerintah, yakni TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, RES yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus pejabat pembuat komitmen, dan HEL yang merupakan PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut. Sementara dua tersangka lain adalah KIR dan RAY dari kalangan swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Para pejabat pemerintah tersebut diduga menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY agar memuluskan proses pemenangan proyek pembangunan jalan yang bernilai miliaran rupiah. KPK menyebut proyek-proyek tersebut telah selesai dikerjakan, dan penyidik tengah menyelidiki lebih lanjut jalur distribusi dana suapnya.

Dalam proses hukum, KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya