Liputan6.com, Kendari - Mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari Aryani Arfa (37) ditetapkan Kejari Kendari sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Statusnya diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kendari Ronal H Bakara, Rabu (25/6/2025).
Advertisement
“Jaksa Penyidik pada Kejari Kendari telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari,” ujar Ronal.
Diketahui, Aryani pernah menjabat sebagai Manajer Keuangan dari tahun 2020 hingga 2024. Selama itu, ia diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan. Caranya, memalsukan dokumen dan tanda tangan pejabat internal.
Penyidik menurut Ronal, menemukan Aryani membuat dan merilis pertanggungjawaban laporan palsu selama 4 tahun. Aksinya seolah mencerminkan kesesuaian antara pemasukan dan laporan resmi perusahaan.
Modus tersangka, mencakup pemalsuan tanda tangan melalui fotokopi dan scan dokumen, serta rekayasa laporan keuangan. Hal ini ia lakukan untuk menutupi penyimpangan dana. Tindakan ini dilakukan dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai sekitar Rp5,2 miliar. Dana tersebut diakui telah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Ronal.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan hasil koordinasi Kejari Kendari dengan pihak PT Pos Indonesia. Temuan ini diperkuat oleh audit internal yang telah dilakukan sebelumnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Pasal-pasal tersebut dikenakan karena selain merugikan keuangan negara, tersangka juga terbukti melakukan pemalsuan dokumen,” jelas Ronal.
Pihak Kejari sudah memeriksa delapan orang saksi dari internal PT Pos. Pihak kejaksaan juga telah mnggeledah lokasi kantor dan rumah tersangka. Aparat mengamankan sejumlah bukti transaksi.
“Penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam korupsi PT Pos Cabang Kendari,” dia memungkasi.