Kabar Baik! Banten Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

oleh Yandhi DeslatamaDiterbitkan 03 Juli 2025, 20:00 WIB
Melalui program ini, warga akan mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Serang - Pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Sedianya, kebijakan tersebut akan berakhir akhir Juni 2025 ini. Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

"Kami Pemprov Banten memutuskan memperpanjang masa pembebasan untuk pokok dan sanksi PKB dibawah tahun 2025. Dan, cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja," ujar Gubernur Banten, Andra Soni, dalam keterangan resminya, Jumat, (27/06/2025).

Terkait panjangnya antrean dan lamanya pelayanan, Andra Soni meminta Kepala Samsat untuk berkreasi dan berinovasi, untuk mengurangi penumpukan wajib pajak serta mempercepat pelayanan. Ketua Gerindra Banten itu juga meminta Jasaraharja, Polda Banten dan Polda Metro Jaya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kemudian wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran dan tidak tidak menunggu hingga batas akhir atau di 31 Oktober 2025. "Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya," tuturnya.

Gubernur Banten, Andra Soni, memperpanjang penghapusan denda dan sanksi pajak kendaraan yang menunggak, setelah mendapat masukan dari masyarakat, serta evaluasi pemprov. "Saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat, terkait dengan perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB," jelasnya.

Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya