Harga Kripto Hari Ini Jumat 27 Juni 2025, Bitcoin Cs Terjebak di Zona Merah

Harga kripto jajaran teratas bergerak di zona merah pada Jumat, (27/6/2025). Namun, harga bitcoin menguat 0,40% dalam 24 jam.

oleh Agustina MelaniDiperbarui 27 Juni 2025, 09:17 WIB
Ilustrasi Kripto (Foto: Traxer/unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada Jumat (27/6/2025). Mayoritas kripto jajaran teratas terpantau kembali berada di zona merah.

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) kembali menguat. Bitcoin naik 0,40% dalam 24 jam, tetapi masih menguat 2,24% sepekan.

Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 106.858,35 per koin atau setara Rp 1,728 miliar (asumsi kurs Rp 16.179,80 per USD). Ethereum (ETH) kembali melemah. ETH merosot 0,51% sehari terakhir dan turun 4,18% sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 39,06 juta per koin.

Kripto selanjutnya, Binance Coin (BNB) turut melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB turun 0,80%, dan masih melemah 0,42% sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 10,38 juta per koin.

Kemudian Cardano (ADA) masih berada di zona merah. ADA turun 2,73% dalam sehari dan 8,01% sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 8,96 per koin.

Adapun Solana (SOL) masih melemah. SOL ambles 4,04% dalam sehari, dan masih melemah 5,61% sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 2,24 juta per koin.

XRP masih berada di zona merah. XRP turun 4,34% dalam 24 jam dan 3,54% sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 33,78 per koin.

Koin Meme Dogecoin (DOGE) juga kembali melemah. Dalam satu hari terakhir DOGE turun 3,07%, dan terkoreksi 6,49% sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 2,58 per token.

Harga kripto hari ini untuk stablecoin Tether (USDT) dan USD Coin (USDC) sedikit berbeda. USDT melemah 0,05% ke posisi USD 1.00, dan USDC turun 0,02% ke posisi USD 0.9997. Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 3,26 triliun atau setara Rp 52.755 triliun, turun sekitar 1,00% dalam sehari terakhir.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Senator AS Dorong Aturan Baru Pajak Kripto

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Sebelumnya, Senator AS, Cynthia Lummis menyoroti ketidakadilan dalam aturan pajak terhadap aset kripto, khususnya Bitcoin. Menurut dia, sistem yang berlaku saat ini terlalu membebani pelaku industri dan dapat menghambat pertumbuhan ekosistem kripto secara keseluruhan.

Melansir Coinmarketcap, Selasa (24/6/2025), ia menyampaikan para penambang dan pelaku pasar kripto menghadapi risiko pajak berganda akibat kerangka hukum yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi aset digital.

“Regulasi pajak kripto saat ini merugikan dan memberatkan mereka yang beroperasi di industri ini,” kata Lummis dalam pernyataan resminya.

Dalam pernyataan terbarunya, Senator Lummis mengkritik keras regulasi pajak yang diterapkan saat ini karena dianggap belum mampu mengikuti perkembangan dunia kripto. Ia menilai aturan yang ada justru menghasilkan ketidakadilan dan membuat biaya kepatuhan yang harus ditanggung para pelaku industri menjadi sangat tinggi.

Biaya kepatuhan yang besar ini dikhawatirkan akan menghambat minat investor maupun wirausahawan yang ingin masuk ke sektor aset digital. Sementara itu, operasional penambangan Bitcoin dan aset kripto lainnya disebut sebagai yang paling terdampak.

Kerangka pajak saat ini disebut menciptakan kewajiban ganda yang memberatkan secara finansial. Para ahli pun menyebut ketidakpastian hukum di bidang ini bisa melemahkan daya saing Amerika Serikat dalam industri kripto, baik di pasar domestik maupun internasional.

Dorongan untuk Revisi Aturan Pajak Kripto

Ilustrasi Kripto, Crypto atau Cryptocurrency. Foto: Freepik/Frimufilms

Senator Lummis menyerukan perubahan konkret dalam undang-undang pajak terkait kripto. Ia mendorong agar aturan dibuat lebih sederhana dan adil, terutama dengan menghapus sistem pajak berganda yang dinilai merugikan pelaku usaha di sektor ini.

Langkah ini diyakini akan membantu menciptakan iklim regulasi yang lebih sehat, khususnya bagi para penambang dan investor aset digital yang beroperasi di AS.

Amerika Serikat saat ini menghadapi tantangan dalam menyusun pendekatan standar terkait perpajakan kripto. Setiap negara bagian memiliki kebijakan yang berbeda-beda, sehingga mempersulit para pelaku industri untuk patuh terhadap regulasi secara menyeluruh.

Ketidakkonsistenan ini makin menyulitkan mereka yang menjalankan aktivitas perdagangan atau penambangan aset digital lintas negara. Di tengah pesatnya pertumbuhan adopsi kripto, banyak pihak mendesak adanya reformasi kebijakan untuk menciptakan kepastian hukum.

Potensi Reformasi dan Masa Depan Regulasi

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Desakan Senator Lummis dipandang sebagai langkah awal menuju pembaruan aturan perpajakan kripto yang lebih progresif. Diskusi yang melibatkan anggota parlemen dan pelaku industri dinilai penting untuk menyusun regulasi yang adil dan kompetitif.

Para analis menilai peraturan pajak yang jelas, ramah inovasi, dan transparan akan memperkuat posisi Amerika Serikat dalam persaingan global di sektor aset digital. Mengingat kripto semakin menjadi bagian penting dalam sistem keuangan modern, isu ini diperkirakan akan terus menjadi fokus utama dalam waktu dekat.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya