Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggerebek sebuah pabrik senjata api rakitan di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung, Jumat (13/6/2025). Dari penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku berhasil ditangkap polisi.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial RK dan RS yang merupakan warga Bandar Lampung, serta A warga asal Purbalingga, Jawa Tengah. “Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 2 Mei lalu,” kata Irjen Helmy saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Advertisement
Dalam kasus pencurian tersebut, polisi awalnya menangkap tersangka RS dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai jenis FN serta empat butir peluru kaliber 9 mm.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RS mengaku membeli senjata api serta amunisi dari tersangka lainnya dengan harga Rp8 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengungkap lokasi tempat perakitan senjata api rakitan di Kemiling, Bandar Lampung. “Menariknya, pelaku RS mengaku belajar merakit senjata api secara autodidak hanya melalui video di YouTube,” ungkap dia.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti seperti empat pucuk senjata api rakitan, mesin las, bor, laras senjata, dan beberapa komponen lain yang dimodifikasi dari senjata air gun agar dapat digunakan seperti senjata api sungguhan.
Tak hanya itu, penyelidikan berlanjut hingga ke wilayah Purbalingga, Jawa Tengah, yang menjadi lokasi penyimpanan ribuan butir amunisi. “Dari sana, tim menyita 8.353 butir amunisi dengan berbagai jenis kaliber. Penjualannya dilakukan secara terselubung melalui platform digital,” jelas Helmy.
Jual Amunisi di Platform Digital
Modus penjualan amunisi ilegal itu terbilang unik. Para pelaku menyamarkan transaksi dengan istilah seperti “mur untuk kunci pas” di platform digital. Namun dalam keterangan tambahan disebutkan angka “kaliber 5.56”, yang mengindikasikan itu adalah peluru.
Tim dari Subdit Krimsus langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka A di Purbalingga. Dalam penangkapan itu, turut disita lima silinder senjata, tujuh teleskop senjata, satu pemantik senjata, 10 magazine, dua mobil, serta sejumlah alat peredam suara senjata api. “Produksi senjata rakitan ini diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2023. Tiap pucuk senjata dijual seharga Rp6 juta,” ungkap Kapolda.
Adapun peran dari ketiga pelaku dibagi berdasarkan keahliannya: RK sebagai pendistribusi, RS sebagai perakit, dan A sebagai penyuplai amunisi. “Peredaran senjata api ilegal di Lampung cukup mengkhawatirkan. Banyak kasus pencurian bersenjata yang terungkap di wilayah ini. Kami terus melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan perakit dan distribusinya,” tegas dia.