Baim Wong Menang Hak Asuh Anak dalam Sidang Banding, Paula Verhoeven Cuma Dapat Akses Ketemu

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan Baim Wong mendapatkan hak asuh anak, sementara Paula Verhoeven hanya memiliki akses untuk bertemu.

oleh Wayan DianantoDiterbitkan 26 Juni 2025, 09:00 WIB
Baim Wong berjalan menuju masjid yang berada di area Pengadilan Agama, Rabu (23/10/2024). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid menjelaskan hasil sidang banding di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, terkait perceraian sang klien dengan Paula Verhoeven. Di level banding, hak asuh anak jatuh ke tangan Baim Wong.

Dengan kata lain, upaya banding aktor sinetron Catatan Hati Seorang Istri dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan. Upaya banding ditempuh Fahmi Bachmid atas permintaan Baim Wong, untuk merespons langkah hukum mantan istri.

“Pada saat termohon mengajukan banding, saya besoknya juga mengajukan banding, karena itu perintah dari Baim Wong. (Dia bilang) ‘Bang, kalau dia banding, Abang harus banding,” kata Fahmi Bachmid kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/5/2025).

Setelahnya, ia menguak amar putusan di tingkat banding yakni hak asuh anak jatuh ke tangan Baim Wong. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan pengasuhan anak 2 minggu bersama ayah, 2 minggu bareng ibu.

 


Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Baim

Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Fahmi Bachmid menarik napas lega atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Ia lantas menyinggung aspek kelayakan ayah dan ibu dalam upaya mendapatkan hak asuh anak di kasus perceraian.

“Hak asuh anak, dua-duanya jatuh ke tangan Baim Wong. Dulunya, saat putusan tingkat pertama di Pengadilan Agama Jakarta Setalan, anak itu dikasih hak dua minggu kepada Baim Wong, dua minggu kepada termohon,” ujarnya.


Putusan Diperbaiki di Level Banding

Fahmi Bachmid pengacara Baim Wong. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

“Namun dalam putusan ini diperbaiki karena dianggap tidak layak untuk mendapatkan hak asuh terhadap anak tersebut. Itu pertmbangannya,” Fahmi Bachmid menyambung lalu memmbacaan putusan sidang banding.

Ia lantas mengingat, dulu, pada tingkat pengadilan pertama di Jakarta Selatan, sebetulnya sudah diberikan hak sebagai win-win solution mengingat tidak ada mantan ayah dan bekas ibu dalam sebuah keluarga.

 


Dia Hanya Dikasih Akses Bertemu

Paula Verhoeven (Foto: Liputan6/M. Altaf Jauhar)

Fahmi Bachmid mengklaim Baim Wong mengusulkan pembagian waktu yakni dua minggu bersama ayah dan dua minggu bersama ibu. Usulan ini dinilai fleksibel dan semestinya bisa melegakan pihak pemohon maupun termohon.

“Tapi, tiba-tiba mengajukan banding dan semua orang dilaporkan. Dengan ulah-ulah seperti itu sekarang diputuskan Pengadilan Tinggi Agama hak asuh anak ada di tangan Baim Wong, dua-duanya. Dia hanya dikasih akses bertemu tapi tidak diberikan akses lebih luas dari itu,” tutupnya.

Infografis Journal_Sejumlah Fakta Angka Perceraian di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya