Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait vonis makelar kasus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap penanganan perkara terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Advertisement
"Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Nota banding itu telah termaktub dalam Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST. Namun demikian, Harli belum menjelaskan secara rinci alasan Jaksa menyatakan banding dari putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
Dalam putusan majelis hakim, Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia juga dinilai bersalah atas dakwaan penerimaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya serta kewajiban tugasnya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 18 Juni 2025.
"Dan denda sejumlah Rp1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan," kata hakim.
Tuntutan Zarof Ricar
Pada persidangan sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012-2022.
Selain itu, Zarof juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.
JPU Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo menyebut Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.
"Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan, Rabu (28/5).
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com