KPK Sita 2 Senjata Api Saat Penggeledahan, Akan Koordinasi dengan Polisi

Jubir KPK mengungkap, dua senjata api tersebut ditemukan di salah satu rumah milik tersangka kasus akuisisi PT JN.

oleh Mevi LinawatiDiperbarui 25 Juni 2025, 09:59 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan) di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Merdeka.com/Rahmat Baihaqi).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkoordinasi dengan kepolisian setelah menyita dua senjata api saat menggeledah rumah, pada Senin malam 23 Juni 2025 terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

"KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ya terkait dengan temuan senjata api tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025, seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK akan mengecek dokumen pendukung dari senjata api tersebut, termasuk dokumen perizinannya.

"Tentu KPK juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait (soal dokumen izin kepemilikan senjata api)," kata dia.

Dia mengungkap, dua senjata api tersebut ditemukan di salah satu rumah milik tersangka kasus akuisisi PT JN.

Sebelumnya, KPK menggeledah dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Senin malam 23 Juni 2025, kemudian menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32.

KPK juga menyita 5 unit kendaraan dari penggeledahan tersebut yang terdiri atas 2 unit mobil bermerek Lexus, 1 unit Maybach, 1 unit Alphard, dan 1 unit Xpander.

4 Tersangka Kasus

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Untuk kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.

Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum. Adapun Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan.

Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya