Hakim PN Jakarta Timur mewajibkan ibunda Ridho `Slank` bayar upah pembantu selama 7 tahun sebesar Rp 62 juta.
Ibu Ridho Slank Wajib Bayar Rp 62 Juta ke Mantan Pembantu
Hakim PN Jakarta Timur mewajibkan ibunda Ridho `Slank` bayar upah pembantu selama 7 tahun sebesar Rp 62 juta.
Diterbitkan 29 Agustus 2013, 14:30 WIBPOPULER
Berita Terbaru
KAI Bantah Tutup Stasiun Karet, Simak Penjelasannya
- 23 menit yang lalu
Tekan Impor BBM, Pertamina Jalankan Strategi Pertumbuhan Ganda
- 38 menit yang lalu
Literasi Penjaminan Simpanan Lampung Cuma 58%, LPS Ungkap Penyebabnya
- 52 menit yang lalu
Orang Terkaya di Jerman Ini Tinggalkan Rp 868 Triliun Buat Yayasan Amal
- 1 jam yang lalu
Jelantah Jadi Rupiah: Pertamina Beli Minyak Bekas Rp 5.000 per Liter