Hakim PN Jakarta Timur mewajibkan ibunda Ridho `Slank` bayar upah pembantu selama 7 tahun sebesar Rp 62 juta.
Ibu Ridho Slank Wajib Bayar Rp 62 Juta ke Mantan Pembantu
Hakim PN Jakarta Timur mewajibkan ibunda Ridho `Slank` bayar upah pembantu selama 7 tahun sebesar Rp 62 juta.
Diterbitkan 29 Agustus 2013, 14:30 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Petaka Pesta Dangdut di Demak
- 4 jam yang lalu
Terancam 7 Tahun Bui, Ini Peran 3 Tersangka Perusakan Bus Persib
- 4 jam yang lalu
Kronologi Terungkapnya Ayah Dimutilasi Anak Kandung di Brebes
- 5 jam yang lalu
Jenazah Mantan KSAD Subagyo HS akan Dimakamkan di TMP Kalibata
- 5 jam yang lalu
Misteri Kematian Pria Asal Cirebon di Kawasan Gunung Ciremai